TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Implementasi Pembiayaan Murabahah Dalam Pembiayaan Modal Kerja Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
Perkembangan perekonomian yang semakin kompleks tentunya membutuhkan ketersediaan dan peran serta lembaga keuangan. Lembaga keuangan perbankan merupakan lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat guna memenuhi kebutuhan dana bagi pihak yang membutuhkan, baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Lembaga perbankan di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syariah. Bank yang bersifat konvensional adalah bank yang pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem bunga [interest fee], sedangkan bank yang bersifat syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil dari analisis penelitian ini : Penerapan pembiayaan murabahah dalam pembiayaan modal kerja di BNI Syariah bahwa pihak BNI Syariah Pekalongan menggunakan akad murabahah dengan prinsip jual-beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati antara bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, murabahah dapat digunakan nasabah ketika memerlukan dana untuk membeli suatu barang terutama bagi pengusaha yang ingin memperluas usaha dengan cara menambah peralatan modalnya, yang akan ditujukan kepada usaha-usaha yang dapat menunjang pengembangan pengusaha seperti kredit untuk penambahan modal kerja, untuk peningkatan daya beli konsumen barang-barang yang dihasilkan pengusaha produsen nasabah bank Islam dan bahwa proses untuk pembiayaan modal kerja sama seperti pembiayaan lain pada umumnya.
00TA005212.00 | TA TA12.052 RIY i C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain