SKRIPSI HKI
Penggunaan Metode Hisab Dan Rukyat Dalam Menentukan Awal Bulan Qomariyah [Kajian Terhadap Metode Penentuan Hari-Hari Besar Islam di Indonesia]
Persoalan penentuan awal bulan di Indonesia, khususnya dalam penentuan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, selalu menjadi tranding topic.Uniknya, persoalan seperti ini hanya terjadi di negara dengan sistem demokrasi seperti Indonesia. Karena, hak-hak adami khususnya terkait persoalan keagamaan menjadi hal yang begitusakraluntukdiintervensi.
Secara garis besar, persoalan ini tidak terlepas dari persoalan Hisab Rukyah yang berkembang di Indonesia. Sebagai bukti, hal ini dapat kita amati beberapa tahun terakhir, perbedaan begitu tampak terjadi antara ormas Islam satu dengan yang lain. Hal tersebut ditengarai karena belum adanya kesepakatan terhadap metode apa yang akan digunakan untuk penetapannya, apakah metode hisab atau metode rukyat.
Agar tidak terjadi lagi perbedaan penetapan awal bulan qomariyah dan penetapan hari-hari besar di Indonesia, upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia c.q Kementrian Agama adalah dengan memadukan kedua metode hisab dan rukyat, yang disebut Imkan ar rukyat.
Dari latar belakang rumusan diatas, pertama Bagaimana menentukan awal bulan dengan menggunakan Metode Hisab dan Metode Rukyat, kedua Apakah metode hisab dan rukyat bisa digunakan secara bersamaan dalam menentukan awal bulan qomariyah, dan yang ketiga Bagaimana Pemerintah Indonesia (C.q Kementrian Agama RI) menentukan Hari-hari Besar Islam di Indonesia.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Jenis pendekatan penelitian menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan menggunakan kualitatf yang berjenis kajian kepustakaan (Library research). Selanjutnya dalam literatur tersebut dapat dikemukakan berbagai teori-teori, dalil-dalil, prinsip-prinsip, pendapat, gagasan dan lain-lain yang dapat selidiki.
Hasil dari Kajian ini adalah menentukan awal bulan dengan metode hisab ada dua sistem:
Wujudulhilal menurut kriteria ini jika pada hari terjadinya konjungsi atau ijtima’ dengan dua kondisi (1). Sudah terjadi ijtima’ sebelum matahari terbenam (2) bulan tenggelam setelah matahari, maka keesokan harinya dinyatakan sebagai awal bulan qomariyah.
Imkan ar rukyat menurut kriteria ini dimulai pada saat matahari terbenam setelah terjadi ijtima’ dan pada saat itu hilal dapat dilihat, untuk metapkan awal bulan qomariyah ditetapkan suatu kaidah mengenai posisi hilal (bulan) diatas ufuk yang memungkinkan untuk dapat dilihat
Penetapan awal bulan atau hari-hari besar Islam di Indonesia yang berlaku adalah penetapan (itsbat) yang dilakukan oleh Pemerintah Agama C.q Kementrian Agama.
Kriteria yang menjadi pedoman penentuan awal bulan adalah kriteria imkan ar rukyat yaitu ketinggian hilal minimal 2 derajat dan umur bulan sejak ijtima’ minimal 8 jam. Bila ada kesaksian rukyat yang menurut hisab tingginya kurang dari 2 derajat, kesaksian itu ditolak, kriteria ini juga digunakan di Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura
00SK005211.00 | SK AS12.052 HAD p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain