TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Implementasi Akad Wakalah Pada Proses Kliring Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
iring merupakan sarana perhitungan hutang-piutang antar bank peserta kliring secara terpusat disatu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan. Dalam transaksi kliring bank dapat menerima perintah dari nasabah untuk menagih sejumlah dana tertentu sebagaimana tercantum dalam warkat kliring, dan atas perintah tersebut bank memungut biaya tertentu kepada nasabah yang bersangkutan. Pada hakikatnya setiap manusia ingin melakukan sendiri suatu urusannya, tetapi manusia selalu dihadapkan dengan kenyataan bahwa kadangkala mereka tidak dapat menunaikan kewajiban secara langsung yang disebabkan oleh halangan-halangan tertentu. Oleh karena itu, bank disamping sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan, bank juga memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, seperti transfer kliring, dan inkaso. Produk jasa tersebut pada dasarnya menggunakan prinsip wakalah. Berdasarkan uraian diatas, permasalahan yang dibahas dalam Tugas Akhir [TA] ini adalah produk kliring yang menggunakan penerapan wakalah dan apa manfaat dari penerapan wakalah pada produk jasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui produk jasa di BNI Syariah cabang Pekalongan yang menggunakan penerapan wakalah, dan manfaat dari penerapan wakalah pada produk jasa khususnya dibidang penerapan wakalah pada produk jasa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penyelenggaraan kliring di BNI Syariah menggunakan sistem otomatis yaitu sistem yang diberlakukan BI untuk bank-bank peserta kliring guna menampung kegiatan lalu lintas pembayaran giral secara komputerisasi atau diotomasikan, yang pertama kali diselenggarakan di Jakarta, dan menyusul Surabaya, Medan, Semarang dsb.
00TA005112.00 | TA TA12.051 MAR i C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain