SKRIPSI HKI
Status Panitia Zakat Fitrah Dalam Perspektif Hukum Islam [Studi Kasus Di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan]
Berdasarkan UU RI No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pengelolaan zakat, dimana Lembaga Amil Zakat bisa dibentuk hingga ke tingkat Kelurahan/Desa. Dalam masyarakat pada umumnya, penyaluran zakat khususnya zakat fitrah tidak diserahkan kepada BAZ/LAZ, tetapi kepada panitia zakat yang terbentuk di masyarakat sebagai bentuk dari kultur/adat yang sudah mengakar dalam tatanan hidup masyarakat. Namun status legalitasnya masih di perdebatkan dikalangan intelektual Islam. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktek kepanitiaan zakat fitrah di kecamatan Siwalan dan bagaimana status panitia zakat fitrah bila dilihat dari perspektif Hukum Islam, yang mana badan/lembaga amil zakat mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan kewajiban yang merupakan rukun Islam yang ketiga, yaitu zakat.
Adapun kegunaan dari skripsi ini yaitu sebagai tambahan wawasan dan pengetahuan bagi penulis, dan bagi pembaca mengenai ketentuan amil zakat. Dapat menjadi sumbangan bagi khazanah ilmu pengetahuan, terutama dalam bidang Hukum Islam. Dan agar pembaca mengetahui status panitia zakat fitrah serta mengetahui persamaan dan perbedaan panitia zakat fitrah dan amil zakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui “apakah status panitia zakat fitrah di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan jika ditinjau dari perspektif Hukum Islam”.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Adapaun metode yang digunakan ialah metode penelitian empiris-normatif. Metode pengumpulan data dengan observasi dan wawancara langsung dengan responden dan informan dari panitia zakat fitrah masjid Jami’as-Salam Siwalan dan masjid Jami’ Darussa’adah Pait. Dan untuk analisis data menggunakan metode analisi deskriptif – evaluatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa panitia zakat fitrah terdapat persamaan kinerja dengan amil zakat, yaitu bertugas mengumpulkan, mengelola dan membagikan kepada mustaḥiq al-zākah. Panitia zakat fitrah dalam prakteknya tidak hanya menerima dan melayani zakat fitrah tetapi mereka juga siap untuk melayani penerimaan zakat māl, infāq, dan ṣadaqah. Secara syari’ah panitia zakat sudah sah mengenai syarat-syarat amil zakat baik dari sudut pandang uṣl al-fiqh dan perundang-undangan yang berlaku, dalam pembentukannya pun di lakukan secara musyawarah mufakat yang disaksikan dan dikukuhkan oleh kyai(ahl al-hāl wa al-aqd) dan pemerintah tingkat desa. Panitia zakat fitrah pun bisa dianalogikan seperti halnya amil zakat yang bisa tergolong dalam mustaḥiq al-zākah.
00SK005111.00 | SK AS12.051 TAM s C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain