TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Analisis Prinsip Kehati - Hatian [Prudential Banking] Dan Implikasinya Terhadap Pembiayaan Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan
Prinsip kehati-hatian atau dikenal juga dengan Prudential Banking merupakan suatu prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, mengingat dalam pembiayaan terdapat unsur risiko. Dalam kaitannya dengan pemberian suatu pembiayaan, pihak bank harus menerapkan suatu prinsip kehati-hatian {Prudential Banking} terhadap pembiayaan. Tujuan dari penerapan prinsip kehati-hatian ini adalah untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan kestabilan sistem perbankan. Dalam penelitian Tugas Akhir ini, penulis mengangkat dua rumusan masalah, yaitu [1] Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian {Prudential Banking} yang ada pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan? [2] Bagaimana implikasi terhadap pembiayaan pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan? Pada dasarnya penelitian ini bertujuan, [1] untuk mengetahui prinsip kehati-hatian {Prudential Banking} yang ada pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan, [2] untuk mengetahui implikasi terhadap pembiayaan pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan. Dari penelitian ini, penulis sangat berharap semoga penelitian ini dapat memberikan manfaat yang berarti bagi penulis maupun pembaca. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan merupakan salah satu lembaga keuangan yang menerapkan prinsip kehati-hatian {Prudential Banking} di dalam memberikan pembiayaan. Salah satu bentuk prinsip kehati-hatian {Prudential Banking} di Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan yaitu dengan menggunakan pendekatan filosofi tiga pilar dalam menganalisis pembiayaan serta menggunakan 5C dan menerapkan standar pembiayaan, dll. Di dalam pemberian pembiayaan tentunya ada kendala-kendala yang dapat menimbulkan suatu risiko yang menyebabkan terjadinya Non Performing Financing [NPF] . Namun demikian dengan menerapkan suatu prinsip kehati-hatian {Prudential Banking} diharapkan dapat menekan suatu prinsip kehati-hatian {Prudential Banking} diharapkan dapat menekan seminimal mengkin risiko yang kemungkinan timbul dalam suatu pembiayaan.
00TA005012.00 | TA TA12.050 SAF a C.0 | Tersedia | |
05SK05012I.00 | SK PAII5.50I PRA p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain