SKRIPSI EKOS
Analisis Kebijakan Subsidi Raskin Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Perekonomian yang semakin sulit dikarenakan imbas krisis ekonomi dan naiknya harga-harga barang yang tidak diimbangi dengan daya beli masyarakat sangat terbebani terhadap kenaikan harga barang khususnya masyrakat miskin. Kenaikan harga juga diikuti oleh kenaikan kebutuhan pangan beras, kenaikan harga pangan beras membuat masyarakat miskin kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan beras setiap harinya.
Melihat situasi tersebut membuat pemerintah yang memiliki peranan sebagai pemecah suatu masalah bagi setiap hal yang timbul sehingga mengganggu kestabilan kehidupan masyarakat mengeluarkan kebijakan subsidi Raskin. Dimana Raskin ini berguna untuk meringankan beban masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan beras anggota keluarga setiap harinya. Program Raskin ini juga merupakan upaya pemerintah dengan mendistribusikan harga beras secara murah untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat miskin. Upaya pemerintah dalam mendistribusikan harga beras Raskin tertera dalam Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.02/2008.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana subsidi Raskin berdasarkan Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.02/2008 dan untuk mengetahui bagaimana kebijakan tersebut dalam perspektif Ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan studi pustaka dimana peneliti mengkaji Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.02/2008 berdasarkan perspektif Ekonomi Islam.
Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 175/PMK.02/2008 dalam hal subsidi Raskin sesuai dengan perspektif Ekonomi Islam karena terdapat fasilitas kehidupan yaitu dengan cara pemberian subsidi Raskin dengan harga yang murah sehingga masyarakat miskin dapat memenuhi kebutuhan pangannya. Namun yang menjadi tidak sesuai dengan Ekonomi Islam adalah dalam penerapan proses kebijakan tersebut masih banyak terjadi kecurangan. Harga Raskin tidak dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menurut Kebijakan tersebut harga Raskin didistribusikan dengan harga Rp. 1.600/kg namun kenyataannya berbeda harga yang didistribusikan lebih tinggi dari pada harga yang telah ditetapkan dan masalah lain adalah kualitas Raskin yang didistribusikan, Raskin yang didistribusikan bermutu tidak bagus. Program Raskin juga dianggap bukanlah suatu jawaban dari pemecahan masalah kemiskinan yang dihadapi oleh masyarakat. Selain itu program Raskin juga menimbulkan efek ketergantungan yang menyebabkan masyarakat kurang mau berusaha dalam mengubah kehidupannya.
00SK004913.00 | SK ES12.049 UFA a C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain