TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Analisis Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pelaksanaan Giro Wadiah Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
Dalam menghimpun dana dari masyarakat, BNI Syariah menggunakan prinsip wadiah dan prinsip mudharabah yang diterapkan pada produk-produk simpanannya. Prinsip wadiah [simpanan murni] merupakan fasilitas yang diberikan oleh BNI untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya guna mendapatkan keuntungan. Permasalahan yang ingin dibahas penulis adalah Bagaimana penerapan prinsip syariah dalam penerapan giro wadiah dan Faktor-faktor yang mempengaruhi produk giro wadiah agar sesuai prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengertian dan penerapan prinsip syariah dalam giro wadiah serta pelaksanannya giro wadiah di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Pelaksanaan giro wadiah di BNI Syariah Cabang Pekalongan sudah sesuai dengan prinsip syariah, ini bisa dilihat dari adanya akad yang digunakan menggunakan akad wadiah. Dan penerapan giro wadiah di BNI Syariah Cabang Pekalongan lebih mengacu kepada fatwa nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 adalah giro yang dibenarkan berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi giro wadiah sesuai prinsip syariah, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern berasal dari lingkungan BNI Syariah Cabang Pekalongan yang dapat didominasi dengan adanya DPS [Dewan Pengawas Syariah] sedangkan Faktor ekstern berasal dari luar bank yang tidak dapat dieliminasi dan diantisipasi oleh bank.
00TA004912.00 | TA TA12.049 MUT a C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain