SKRIPSI HKI
Kepemimpinan Perempuan Sebagai Kepala Negara [Analisis Pemikiran Dr. Yusuf Qardhawi]
Pembahasan tentang kepemimpinan sudah muncul sejak pertama diciptkannya manusia dimuka bumi ini. Dalam wacana politik Islam klasik mengangkat pemimpin adalah wajib, namun ketikamasuk dalam ranah boleh tidaknya seorang perempuan menjadi pemimpin ini masih banyak menimbulkan perdebatan panjang hingga sampai saat ini. Prof. Dr. Yusuf Qardhawi adalah salah satu tokoh muslim yang memperbincangkan masalah kepemimpinan perempuan. Dalam pemikirannya al-Qardhawi mengatakan bahwa seorang perempuan boleh berperan dalam ranah publik namun perempuan tidak diperbolehkan menjadi pemimpin umum atas laki-laki yaitu kepala negara. Hal ini yang menjadi latar belakang penulis untuk melakukan penelitian secara mendalam terhadap pemikiran al-Qardhawi.Dari latar belakang pemikiran di atas penulis menarik sebuah rumusan kemudian dijadikan beberapa pertanyaan untuk mempermudah dalam melaksanakan penelitian ini, yaitu: bagaimana pendapat Yusuf Qardhawi tentang kepemimpinan perempuan sebagai kepala negara?, yang kedua, dimanakah posisi pemikiran Yusuf Qardhawi dalam peta pemikiran Islam tentang kepemimpinan perempuan?
Ada beberapa hal yang dihasilkan penulis dalam penelitian ini, pandangan Dr. Yusuf tentang kepemimpinan perempuan sebagai kepala negara ada dua versi, diantaranya: a). pada pandangannya yang pertama al-Qardhawi berpendapat bahwa perempuan boleh berkecimpung dalam ranah publik dalam sektor apa saja, namun perempuan tidak diperbolehkan menjadi pemimpin laki-laki dalam urusan umum (kepala pemerintahan). b).pada pandangannya yang kedua al-Qardhawi berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi kepala negara (presiden), beliau beralasan bahwa logika Islam dalam kasus kepemimpinan perempuan ini berdiri diatas prinsip bahwa perempuan adalah entitas masyarakat yang juga paripurna, perempuan juga memiliki hak sebagaimana laki-laki. Kemudian faktor yang mempengaruhi perubahan fatwa al-Qrdhawi adalah situasi politik negara Qatar sebagai tempat tinggalnya sekarang, yang mana berbentuk monarkhi dan sekarang berkembang kearah demokratis, selain itu peran perempuan di Qatar semakin maju dalam pendidikannya.
Menurut yusuf qardhawi dalam berijtihad mujtahid hendaknya memperhatikan Pengetahuan Modern dan Ilmu-ilmunya Perubahan Sosial dan Politik Nasional serta Internasional, tidak mengabaikan semangat zaman dan kebutuhannya di era globalisasi ini, kita dituntut lebih cermat dalam menyikapi setiap perubahan.
00SK004811.00 | SK AS12.048 KHA k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain