TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Implementasi Musyarakah Pada Produk Simas Ruko Di PT. Asuransi Sinar Mas [ASM] Syariah Pekalongan
Dalam transaksi Asuransi Syariah, salah satu akad yang biasa dikenal oleh nasabah adalah akad musyarakah. Dalam kajian fiqh muamalah akad ini biasa dikenal dengan persekutuan. Secara sederhana akad ini bisa digambarkan sebagai suatu proses transaksi dimana orang [institusi] atau lebih menyatukan modal untuk satu usaha, dengan prosentase bagi hasil yang telah disepakati. Permasalahan yang penulis kaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme akad musyarakah pada produk simas ruko dan Bagaimana sistem bagi hasilnya pada produk simas ruko di PT. Asuransi Sinar Mas [ASM] Syariah Pekalongan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui mekanisme akad musyarakah dan sistem bagi hasilny pada simas ruko. Manfaatnya adalah untuk menambah pengetahuan bagi pembaca dan perusahaan tentang akad musyarakah pada simas ruko di PT. Asuransi Sinar Mas [ASM] Syariah Pekalongan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa akad yang digunakan dalam Asuransi Simas Ruko adalah akad musyarakah. Akad musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
00TA004612.00 | TA TA12.046 SAR i C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain