SKRIPSI EKOS
Sistem Pengupahan Dan Dampaknya Pada Standar Kelayakan Kebutuhan Hidup Pekerja Perspektif Ekonomi Syariah [Studi Pada CV Garmindo Metatama Kota Pekalongan]
Sistem pengupahan adalah sebuah aturan yang diberlakukan suatu perusahaan untuk menetapkan berapa besar upah terhadap pekerja yang telah bekerja untuk perusahaan. Dari sistem upah tersebut akankah berdampak pada kebutuhan hidup layak yang diharapkan oleh kaum pekerja buruh pada perusahaan CV Garmindo Metatama Kota Pekalongan,
Dalam penelitian ini sistem pengupahan yang dipakai adalah sistem pengupahan menurut UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan meliputi pasal 4 UU No 13 tahun 2003 menyatakan pekerja merupakan faktor utama dalam proses produksi, selayaknya pekerja memperoleh imbalan upah yang memadai, dan pasal 1 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan: kebutuhan hidup layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Sistem pengupahan menurut ekonomi islam, meliputi Hak pekerja atas upahnya, hak pekerja atas upah sesuai nilai kerjanya dan hak pekerja atas upah sebagai nafkah keluarganya. Kebutuhan hidup meliputi kebutuhan primer (Dharuriyah), kebutuhan primer ini mencakup agama (din), kehidupan (Nafs), pendidikan (‘Aql), keturunan (Nasb), dan harta (Maal). Sekunder (Hajiyah), Jenjang ini merupakan pelengkap yang mengokohkan, menguatkan dan melindungi jenjang dharuriyah, kebutuhan mewah (Tahsiniyyah) Jenjang ini merupakan penambah bentuk kesenangan dan keindahan dharuriyah dan hajiyat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dengan analisis kualitatif yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan
Hasil dari penelitian ini bahwa sistem pengupahan yang ada pada CV Garmindo Metatama sudah sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu memberikan upah dengan acuan pekerja lajang, sedangkan ekonomi Islam memberikan upah sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja berkeluarga. kebutuhan hidup pekerja CV Garmindo metatama masih belum layak, hal ini dampak dari perusahaan memberikan upah sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 yang masih memberikan upah sesuai pekerja lajang, walaupun pada kenyataanya pekerja CV garmindo metatama secara umum sudah berkeluarga,
00SK004513.00 | SK ES12.045 SUD s C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain