TA PERBANKAN SYARIAH
TIDAK TERSAJI: Implementasi Ketentuan Fatwa DSN MUI Nomor. 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka Dalam Pembiayaan Murabahah Di BMI Cabang Pekalongan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Pembiayaan murabahah dilihat dari jenis akad dalam produk pembiayaan syariah, yaitu jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha dan umumnya bersifat individual atau perorangan. Adanya uang muka dalam pembiayaan murabahah adalah untuk mengantisipasi risiko dalam pembiayaan. Yang dimaksud dengan risiko dalam pembiayaan adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kegagalan pihak lawan [counterparty] dalam memenuhi kewajiban. Uang muka adalah sejumlah uang yang dibayarkan pemesan / calon pembeli yang menunjukkan bahwa ia bersungguh-sungguh atas pesanannya tersebut. Uang muka dianggap sebagai pembayaran sebagian dari harga perolehan barang. Penelitian yang dilakukan oleh penulis terkait uang muka adalah Implementasi Ketentuan Fatwa DSN MUI Nomor. 13/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Uang Muka Dalam Pembiayaan Murabahah Di BMI Cabang Pekalongan. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dibahas dalam Tugas Akhir [TA] ini adalah mengenai perhitungan uang muka di Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perhitungan uang muka serta penerapan uang muka di Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan menurut fatwa DSN MUI Nomor. 13/DSN-MUI/IX/2000. Hasil penelitian Tugas Akhir ini menjelaskan bahwa model perhitungan uang muka di Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan yaitu untuk perhitungan uang muka diperoleh dari harga perolehan dikurangi dengan uang muka serta dalam pelaksanaan penerapan uang muka dalam pembiayaan murabahah di Bank Muamalat Indonesia Cabang Pekalongan sudah sesuai menurut fatwa DSN MUI Nomor. 13/DSN-MUI/IX/2000.
00TA004512.00 | TA TA12.045 SAA i C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain