SKRIPSI HKI
Kesiapan Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Kewenangan Mengadili Sengketa Ekonomi Syariah
Pengadilan agama sebagai salah satu badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi orang-orang yang beragama Islam, sekarang berdasarkan pasal 49 huruf i undang-undang Nomor 4 tahun 2006 tentang perubahan undang-undang Nomor 7 tahun 1989, Kewenangan Peradilan Agama diperluas, termasuk bidang ekonomi syariah.
Dengan adanya perluasan kewenangan ini Peradilan Agama mendapatkan sebuah peluang sekaligus tantangan. Peluangnya adalah PA diberi kewenangan menangani perkara ekonomi syariah yang sedang berkembang pesat. Tantangannya adalah siapkah dan mampukah Pengadilan Agama khususnya hakim menangani perkara baru ini. Hal ini dikarenakan bahwa selama ini hakim-hakim PA hanya menangani perkara-perkara hukum keluarga saja. Lagi pula mereka juga tidak mempunyai background pendidikan ekonomi syariah.
Berdasarkan uraian diatas, penyusun tertarik untuk meneliti tentang kesiapan hakim pengadilan Agama Batang terhadap kewenangan mengadili sengketa ekonomi syariah, dengan fokus penelitian bagaimana upaya hakim PA Batang mempersiapkan diri menghadapi perkara ekonomi syariah dan adakah faktor yang menghambat dan menunjang hakim PA Batang dalam menghadapi perkara ekonomi syariah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi kasus terhadap kesiapan hakim PA batang menghadapi perkara ekonomi syariah, metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam pendekatan ini penyusun secara fisik berhubungan dengan orang, latar belakang atau institusi tujuan penyusun dapat memahami suatu situasi, peristiwa yang berkaitan dengan penelitian. Analisa yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu penyusun berusaha menggambarkan data-data yang telah terkumpul di lapangan, dari gambaran tersebut penyusun analisis dan menyimpulkan hasil penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PA Batang siap untuk melaksanakan undang-undang nomor 3 tahun 2006, khususnya menangani perkara ekonomi syariah. Upaya-upaya yang ditempuh pengadilan agama Batang untuk menyiapkan diri menangani perkara ekonomi syariah diantaranya adalah mempelajari peraturan hukum yang terkait dengan ekonomi syariah, peningkatan pengetahuan dan pelatihan hakim serta melengkapi sarana prasarana di pengadilan agama Batang.Namun demikian demikian faktor penghambat dan penunjang hakim PA Batang dalam menghadapi kewenangan baru di bidang ekonmi syariah tetap ada.
00SK004511.00 | SK AS12.045 NAH k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain