SKRIPSI HKI
Perkawinan Wanita Hamil Zina Dalam Perspektif Hukum Islam
Akad nikah ditetapkan sebagai sebab halalnya bergaul antara pasangan suami isteri, sehingga dengan itu seseorang diharapkan dapat terhindar dari perzinahan. Akan tetapi masih banyak kita lihat praktek seks di luar nikah di kalangan masyarakat muslim itu sendiri. Dan tidak jarang dari hubungan seks tersebut menyebabkan hamil di luar nikah. Hamil di luar nikah sering juga kita (hamil zina). Hamil zina dipandang aib di mata masyarakat sehingga banyak di kalangan masyarakat yang menempuh cara tertentu untuk menutupi aib tersebut. Misalnya dengan melakukan kawin paksa atau kawin darurat dengan laki-laki yang tidak menghamilinya demi memberikan status anak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum perkawinan wanita hamil zina dengan laki-laki yang tidak menghamilinya menurut syari’at Islam? dan Bagaimana implikasi perakawinan wanita hamil zina dengan laki-laki yang tidak menghamilinya terhadap status nasab anak yang dilahirkan menurut syari’at Islam?. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum perkawinan wanita hamil zina dengan laki-laki yang tidak menghamilinya menurut syari’at Islam, dan untuk mengetahui implikasi perakawinan wanita hamil zina dengan laki-laki yang tidak menghamilinya terhadap status nasab anak yang dilahirkan menurut syari’at Islam. Kegunaan penelitian ini secara teoritis diharapkan dapat memberikan masukan bagi Ilmu Pengetahuan khususnya dalam hukum perkawinan Islam dan hukum positif. Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi kalangan praktisi hukumIslam, ataupun di kalangan hukum Islam dalam penerapannya di Indonesia.
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan studi dokumentasi kemudian data-data tersebut dikumpulkan dan dikelompokan sesuai dengan sifatnya masing-masing guna mempermudah dalam analisis. Dalam menganalisis digunakan metode analisis deskriptif.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa hukum perkawinan wanita hamil zina dengan laki-laki yang tidak menghamilinya adalah haram dan implikasi perkawinan wanita hamil zina dengan laki-laki yang tidak menghamilinya terhadap nasab anak yang dilahirkan tidak memberikan implikasi hukum, sehingga anak tersebut tetap menjadi anak zina yang mana nasabnya dihubungkan kepada ibu.
00SK004111.00 | SK AS12.041 FIT p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain