SKRIPSI HKI
Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam [Studi Kasus Di Desa Kuta Kecamatan Belik Kabupaten Pekalongan]
Pernikahan ialah ikatan lahir batinantara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang pada profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di kota. Usia perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami-istri.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Faktor-faktor apa saja yang mendorong perkawinan usia muda dan Bagaimana dampak yang dialami oleh mereka yang melangsungkan perkawinan usia muda. Tujuan yang hendak dicapai dalam penilaian ini adalah; untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda di Desa Kuta Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang dan untuk mengetahui dampak yang timbul dari adanya perkawinan usia muda di desa Kuta Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang.
Meskipun batas umur perkawinan telah ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) UU No. I tahun 74, yaitu perkawian hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudak mencapai umur 16 tahun. Namun dalam prakteknya masih juga kita jumpai perkawinan pada usia muda atau di bawah umur, padahal perkawianan yang sukses membutuhkan kedewasaan tanggung jawab secara fisik maupun mental, untuk bisa mewujudkan harapan yang ideal dalam kehidupan berumah tangga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya perkawinan di usia muda dipengaruhi oleh berbagai macam faktor-faktor yang mendorong mereka untuk melangsungkan perkawinan di usia muda diantaranya; faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua,dan faktor diri sendiri.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan yang menggunakan studi deskripsi yaitu membuat gambaran atau lukisan, secara sistematika, faktual mengenai fakta-fakta serta hubungan fenomena yang di teliti. Penelitian ini juga cenderung meneliti informen yang dianggap mengetahui dan dapat di percaya. Terjadinya perkawinan usia muda di Desa Kuta Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang ini mempunyai dampak tidak baik kepada mereka yang telah melangsungkan pernikahan juga berdampak pada anak-anak yang dilahirkannya serta masing-masing keluarganya.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua perkawinan di usia muda berdampak kurang baik bagi sebuah keluarga karena sedikit dari mereka yang telah melangsungkan perkawinan diusia muda dapat mempertahankan dan memelihara keutuhannya sesuai dengan tujuan dari perkawinan itu sendiri
00SK004011.00 | SK AS12.040 AFI p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain