SKRIPSI HKI
Pemikiran Masdar Farid Masudi Tentang Relasi Zakat Dan Pajak
Zakat merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang tak hanya mempunyai dimensi ritual semata, ibadah zakat sarat akan dimensi sosial. Dimana tujuan utamanya adalah untuk mempersempit jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih jauh dari apa yang menjadi cita dan tujuan utama zakat. Padahal pada zaman awal Islam adalah salah satu sumber pendapatan pertama pemerintahan Islam. Sehingga dalam rangka menjamin peranan yang sangat strategis itulah Islam menempatkan zakat sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Selain zakat, umat Islam masih dibebani dengan pajak dari negara yang harus dibayar selaku warga negara. Sehingga umat Islam harus membayar dua beban sekaligus yakni membayar pajak dan zakat. Apakah tidak cukup melaksanakan satu pungutan saja, seperti membayar pajak yang diniati membayar zakat? Adalah Masdar Farid Masudi sarjana Islam yang melakukan pemaknaan ulang zakat, sehingga umat Islam tidak harus membayar dua pungutan, Sebagaimana gagasannya menyatukan zakat dan pajak. Seperti ungkapannya yang cukup kontroversial yakni {zakat adalah pajak} dan {pajak adalah zakat}. Gagasan yang cukup menyentakkan sejumlah ulama Islam di Indonesia itulah yang menjadi pembahasan utama dari penyusunan skripsi ini. Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan jenis penelitian kepustakaan [Library Research], yang dilakukan berdasarkan kajian dari berbagai bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Penelitian ini, menggunakan metode induktif. Metode induktif adalah pola pikir yang berakar dari fakta-fakta yang khusus, kemudian ditarik kesimpulan generalisasi yang bersifat umum. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan penelitian pustaka. Data-data dikelompokkan dalam bab-bab guna mempermudah dalam proses analisa. Sedangkan pisau analisa menggunakan analisa histori normatif. Hasil dari penelitian ini, bahwa zakat disatu sisi ada persamaan dengan pajak, namun ada juga perbedaannya. Kendati demikian, Masdar menganggap timbulnya pemisahan pajak dan zakat diakibatkan umat Islam terpengaruh oleh filsafat dikotomi-aristotelian. Pada akhirnya zakat dan pajakpun dipandang sebagai dua entitas yang berbeda secara kelembagaan. Satu-satunya cara untuk menyatukan zakat dan pajak adalah dengan membongkar cara berpikir yang dikotomis-aristotelin ini, yaitu dengan melihat adanya kemungkinan untuk menyatukan zakat-pajak sebagaimana bersatunya roh dengan badan. Pandangan tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh pergulatan Masdar bersama LSM yang melihat adanya masalah ketimpangan sosial dan praktek pengelolaan zakat pada masa awal Islam.
00SK003611.00 | SK AS12.036 SET p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain