SKRIPSI EKOS
Studi Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Tabungan Sembako Di KJKS Mitra Sejahtera Subah - Batang
Salah satu kebutuhan masyarakat yang membutuhkan adanya efisiensi adalah pemenuhan kebutuhan lebaran. Untuk mewujudkan efisiensi tersebut, maka orang perlu untuk menabung atau melakukan pemesanan barang-barang kebutuhan lebaran agar ketika lebaran tiba terasa ringan. Dalam konteks inilah, KJKS “Mitra Sejahtera” Subah – Batang mengadakan program Tabungan Sembako. Di mana sistem operasionalnya berupa kegiatan tabungan sekaligus kontrak jual beli pesanan secara angsuran.
Menurut hukum ekonomi syari’ah, perusahaan atau institusi bisnis yang diterapkan transaksi yang mengandung gharar tidak diperbolehkan, karena al-Qur’an melarang dengan tegas transaksi bisnis yang mengandung unsur ketidakpastian dalam bentuk apapun. Maka permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis hukum ekonomi syari’ah terhadap pelaksanaan Tabungan Sembako di KJKS “Mitra Sejahtera” Subah – Batang.
Adapun metode penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Tabungan Sembako di KJKS “Mitra Sejahtera” Subah – Batang ini dilaksanakan dengan dua akad sekaligus, yang pertama wadi’ah yaitu pada tabungan, dan yang kedua adalah bai’ istishna’ yaitu pada pemesanan sembako dari dana tabungan tersebut. Namun dua akad dalam satu transaksi ini bukanlah seperti yang dimaksud dengan shafqatain fi al-shafqah atau al-‘aqadain fi al’aqad atau al-bai’ain fi al-bai’ah yang berarti dua akad yang terkumpul dalam satu transaksi (two in one). Adapun barang sembako yang terdapat dalam program Tabungan Sembako, jenis, kualitas, kuantitas dan harganya sudah ditentukan dalam buku tabungan sembako. Program ini juga telah memenuhi rukun, syarat, dan beberapa kualifikasi sahnya akad, yaitu bebas dari gharar, bebas dari kerugian yang menyertai penyerahan, bebas dari syarat-syarat fasid, dan bebas dari riba, maka program ini adalah sah, baik dalam akad maupun pelaksanaannya menurut hukum ekonomi syari’ah.
00SK003213.00 | SK ES12.032 AKH s C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain