SKRIPSI HKI
Study Komparatif Tata Cara Rujuk Menurut Fiqih Dan Kompilasi Hukum Islam
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pendapat yang terjadi dikarenakan berbedanya Ulama dalam mengartikan rujuk sehingga menjadi berbedalah tata caranya yakni ada yang berpendapat bahwa wanita yang tertalak raj-i adalah wanita yang sudah terlepas dari suami sehingga ketika seorang suami hendak merujuknya ia harus melafadzkan lafadz rujuk sebagaimana ia menikahinya. Dan ada Ulama yang mengartikan bahwa wanita yang tertalak raj-i itu masih dalam tanggungannya sehingga sah hukumnya merujuk dengan cara menggaulinya.
12SK12.032.00 | SK AS12.032 ARD s C.0 | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain