SKRIPSI HKI
Nikah Sirri Dalam Perspektif Islam [Analisis Terhadap Fatwa Tarjih Muhammadiyah Tentang Nikah Sirri]
Hasil penelitian ini meyimpulkan bahwa dalam menetapkan hukum nikah sirri, Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan metode istinbath qiyas, yaitu dengan menqiyaskan dengan mudayanah . Penggunaan dalil qiyas karena mudayanah dan nikah sirri masih termasuk dalam ruang lingkup muamalah. Seperti diketahui bahwa nikah sirri termasuk dalam bab munakahat yang merupakan bagian dari muamalah. Sedangkan illat yang digunakan adalah adanya penyalahgunaan atau mudharat apabila tidak ada alat bukti tertulis yang menunjukkan sahnya akad sehingga dari proses qiyas tersebut diperoleh hukum mencatatkan pernikahan adalah wajib atau dapat dikatakan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan hukumnya tidak sah apabila dikhawatirkan timbul mudharat dikemudian hari.
00SK003011.00 | SK AS12.030 SOF n C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain