SKRIPSI HKI
Cerai Talak Akibat Istri Menjadi TKW [Tenaga Kerja Wanita] Di Luar Negeri [Putusan Nomor : 1079/Pdt.G/2010/PA.Kjn]
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama dalam Surat Putusan Nomor:1079/Pdt.G/2010/PA.Kjn tentang perkara cerai talak adalah adanya fakta hukum yang disampaikan Pemohon yang disertai beberapa bukti baik bukti tertulis maupun saksi. Pertimbangan Majelis Hukum berupa pokok-pokok dalil yang diajukan Pemohon. Pertimbangan Majelis Hukum tentang perbuatan hukum yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan nusyuz. Pertimbangan hakim tersebut sesuai dasar hukum yang digunakan oleh Majelis Hukum, yang mempertimbangkan pertimbangan Al-Quran Q.s Al-Baqarah ayat 227, tentang kesepakatan hati untuk bertalak. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 39, ketentuan Pasal 19 huruf [b] dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf [b] dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan alasan tersebut, Majelis Hukum berhak mengeluarkan putusan, meskipun bersifat verstek. Dengan adanya ketidakhadiran Termohon dianggap menunjukkan persetujuan atas dikeluarkannya putusan ttersebut.
12SK12.029.00 | SK AS12.029 NIS c C.0 | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain