SKRIPSI HKI
Ketentuan Wakaf Berjangka Waktu Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa dikalangan NU dengan Muhammadiyah melalui masing-masing lembaganya berbeda pendapat mengenai ketentuan Wakaf berjangka waktu dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
12SK12.028.00 | SK AS12.028 MUB k C.0 | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain