SKRIPSI HKI
Hak Asuh [Hadhanah] Anak Angkat Akibat Perceraian Orang Tua Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam
Hasil penelitian adalah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada dasarnya orang tua bertanggungjawab atas pemeliharaan anak-anaknya, baik orang tua dalam keadaan rukun maupun dalam keadaan sudah bercerai. Apabila orang tua baik angkat maupun orang tua asli bercerai, maka salah seorang anak lebih dari waktu tertentu atas permintaan orang tua lain, atau atas permintaan dari keluarga si anak dalam garis keturunan lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan pengadilan daloam hal ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau ia berkelakuan buruk sekali. Jadi dalam hal ini hak asuh [hadhanah] anak dapat berpindah tergantung kepada situasi atau kondisi orang tua yang memungkinkan bagi si anak untuk bisa mendapatkan nafkah atau kehidupan yang layak dan baik. Dengan kata lain jika terjadi perceraian terhadap orang tua angkat, maka apakah hak asuhnya tetap berada pada orang tua angkat atau dapat berpindah kepada orang tua yang asli itu tergantung kondisi ekonomi mereka, mana yabg lebih kuat dan dapat menghidupi si anak tersebut. Hal ini berdasarkan kepada Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dari Pasal tersebut di atas, jelas terlihat bahwa hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkat dapat dipisahkan dan dikembalikan kepada orang tua kandung atau aslinya jika terjadi permasalahan di kenudian hari, serta pemisahan itu tidak lain adalah demi menjaga kepentingan yang terbaik bagi anak angkat untuk melindungi hak-haknya serta merupakan pertimbangan terakhir yang dapat diusahakan bagi kemaslahatan anak angkat maupun orang tua angkat.
00SK002611.00 | SK AS12.026 KAM h C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain