SKRIPSI PAI
Pemikiran Fiqih Sosial KH. MA Sahal Mahfudh Dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Islam
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : [1] Fiqih sosial dalam pandangan KH. MA Sahal Mahfudh merupakan sebuah konsep pemikiran fiqih dengan menempatkan problem kemanusiaan sebagai basisi studi dan tindakan yang ingin mengembalikan semangat fiqih yang selama ini menjadi luntur akibat terjadi disorientasi fiqih yang pada awal kelahirannya sangat konsentrasi pada problem kemanusiaan, akan tetapi dalam perjalanannya sampai sekarang fiqih menjadi kaku [rigid], lebih berorientasi pada nilai Ke-Ilahian ketimbang nilai kemanusiaan. [2] Fiqih berangkat dari sebuah upaya ijtihad manusia. Pada titik awalnya adalah sebagai upaya menjawab fenomena-fenomena yang berkembang di kalangan masyarakat pada saat itu, namun makna fiqih sekarang, telah diselewengkan dari tujuan awalnya. Maka dimunculkanlah fiqih yang kontekstual yang aspiratif terhadap perkembangan masyarakat. [3] Konsep Fiqih sosial Kiai Sahal ternyata membawa perubahan besar dalam lapangan pemikiran pesantren dan akademis, ekonomi kerakyatan, kebudayaan, kelembagaan dan politik kebangsaan. Dari kalangan pesantren, pemikiran progresif fiqih sosial Kiai Sahal mendorong santri dan Gus-gus muda pesantren belajar secara mendalam ilmu ushul fiqh dan mengembangkannya untuk merespon tantangan modernisasi sekarang ini, sehingga muncullah pemikir-pemikir muda pesantren yang progresif, transformatif dan inovatif.
02SK024821.00 | SK PAI12.248 HAS p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain