SKRIPSI HKI
Konsep Alternatif Dalam Poligami Menurut Pemikiran Sayyid Quthub
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pada prinsipnya menurut pandangan Sayyid Quthub poligami merupakan sebuah kebolehan namun kebolehan yang bersyarat yang harus ditujukan kemaslahatan. Adil menurut Pemikiran Sayyid Quthub adil dalam hal yang bersifat muamalah. Argumentasi yang dikemukakan Sayyid Quthub yaitu rukhsah dalam poligami merupakan sebuah keringanan bersyarat yang hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat. Dalam keadaan ini setiap orang mempunyai hak untuk memilih untuk mengambil rukhsah tersebut atau sebaliknya meninggalkannya. Namun demikian dalam Pemikiran Sayyid Quthub alternative poligami hanya berlaku bagi orang-orang yang dipandang mampu dan sadar akan berbuat adil. Sehingga bagi orang yang dengan kesadarannya tidak mampu berbuat adil maka alternative itu menjadi gugur dengan sendirinya Islam memberikan rukhsah di dalam poligami tidak lain karena Islam senantiasa memberikan keleluasaan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pemeliharaan akhlak dan kebersihan masyarakat serta guna memudahkan manusia dalam menyelesaikan problema di dalam rumah tangganya.
12SK12.015.00 | SK AS12.015 SUN k C.0 | DIGITAL (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain