TA PERBANKAN SYARIAH
Tinjauan Hukum Islam Tentang Transaksi Jual Beli Bilyet Giro (BG) dI BMT SM NU Cabang Kajen
Keberagaman usaha dan perdagangan yang dijalankan masyarakat
pekalongan, khususnya para pedagang batik atau pengusaha lainnya. Biasanya
mereka melakukan transaksi tidak secara tunai atau cash tetapi biasanya mereka
membayar dengan menggunakan cek atau giro yang hanya dapat cair setelah jatuh
tempo sedangkan dana tersebut dibutuhkan sebelum jatuh tempo. Bilyet giro yang
telah banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran merupakan alat pembayaran
yang praktis dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan, meskipun demikian,
kendala yang dihadapi seorang penjual bila dibayar dengan bilyet giro adalah
tenggang waktu (tanggal efektif). Kendala seperti ini dirasakan oleh beberapa
produsen ketika modal untuk membeli bahan baku mulai berkurang. Demi
kelancaran usahanya mereka biasanya mereka melakukan atau mencairkan
terlebih dahulu kepada pihak yang mempunyai kelebihan dana.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana
mekanisme jual beli Bilyet Giro (BG) dan bagaimana tinjauan hukum Islam
tentang transaksi jual beli Bilyet Giro (BG). Jenis penelitian ini adalah penelitian
lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang
dihimpun diperoleh dari data primer yakni; data ini berwujud seperti hasil dari
wawancara yang dilakukan kepada Manajer dan Customer Service di BMT SM
NU Cabang Kajen. Dan data sekunder; data ini biasanya berwujud data
dokumentasi seperti, formulir permohonan jual beli Bilyet Giro, surat tanda terima
dan pengambilan jaminan, serta brosur-brosur jual beli bilyet giro atau data
laporan yang telah tersedia seperti, jumlah nasabah serta jumlah nominal yang
menggunakan produk jual beli bilyet giro. Sedangkan teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah metode observasi, interview, dokmentasi, dan analisis
data.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam transaksi jual beli bilyet giro
di BMT SM NU Cabang Kajen, pengusaha yang memiliki bilyet giro menjual
bilyet gironya kepada para pemilik modal karena faktor kebutuhan modal agar
mereka tetap bisa terus berproduksi. Tentang Mekanisme jual beli Bilyet Giro
(BG)BMT SM NU mensyaratkan adanya identitas, ada jaminan yang akan
dijaminkan, jika semua prosedur dilengkapi BMT memberikan keputusan
menyetujui atau tidak permohonan tersebut. Tentang prinsip-prinsip muamalah,
Jual beli Bilyet Giro (BG), dimana yang diperjualbelikan itu adalah bilyet giro,
sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Surat Edaran Bank Indonesia
(SEBI) No.4/670/UPB/PbB tertanggal 24 Januari 1972. Bilyet Giro adalah surat
perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan
sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya. Adanya
unsur tolong menolong dan saling menguntungkan karena memberikan mashlahat
bagi lingkungan sekitarnya. Namun objek yang diperjualbelikan dalam transaksi
jual beli bilyet giro di BMT SM NU Cabang Kajen adalah bilyet giro yang masih
dalam masa aktif pencairan bilyet giro, sehingga di khawatirkan akad ini dapat
merugikan salah satu pihak, Hal ini termasuk jual beli bersifat gharar (samar)
yang kurang sesuai dengan hukum Islam.
01TA014512.00 | TA TA14.145 AZI t C.0 | My Library (http://repository.iainpekalongan.ac.id) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain