Thesis
Wali Nikah Dalam Pandangan Abu Hanifah Dan Asy-Syafi'i
Pernikahan mempunyai sejarah yang tua, setua sejarah manusia itu sendiri. Pernikahan telah mengalami perubahan aturan-aturannya sesuai dengan perubahan budaya manusia yang berbeda antara satu waktu dan tempat tertentu dengan waktu dan tempat yang lain. Dalam perjalanannya pernikahan telah jauh dari aturan Sang Pencipta, Allah SWT sampai kemudian Islam datang dan meluruskan sistem dan aturan yang tidak sesuai dengan ketinggian harkat manusia. Rumusan Islam tentang pernikahan dinyatakan dengan ungkapan misaqan galizan (akad yang kokoh). Suatu iakatan yang luhur untuk mewujudkan ketenangan, kebahagiaan yang dipenuhi kasih sayang untuk mewujudkan misi luhur kemanusiaan
Ketentuan hukum yang menyangkut syarat dan rukun, yang salah satunya yaitu meliputi peran wali sebagai yang memiliki hak, kewenangan, dan sebagai pelaksana dalam akad nikah harus dipenuhinya.
Karena pentingnya permasalahan wali, sehingga perlu adanya sorotan khusus tentang wali nikah, dimana para ulama membahasnya dalam pandangan yang bersifat komplek mengenai syaratnya, kedudukannya, kewenangannya, ijbar (otoritas) nya, perpindahannya, terhalangnya, dan lain sebagainya.
Pandangan dan pendapat ulama ahli fikih dalam memahami sumber-sumber hukum yang berkaitan dengan wali nikah baik al-Quran maupun as-Sunnah bersifat mantuq maupun mafhum tidaklah semua seragam, ada yang mempunyai kedekatan persamaan, perdebatan, dan bahkan jauh dan seakan-akan tidak bisa dikomparatifkan
Dari pendapat atau pandangan fuqaha tersebut, pendapat Abu Hanifah lebih nampak terdapat perbedaaan dengan pandangan atau pendapat ulama golongan lainnya, terlebih dengan pandangan atau pendapat Asy-Syafii tentang perwalian.
Dengan sekilas melihat biografi keduanya, kiprahnya dalam keilmuan dan terlebih metode istimbath (pengambilan) hukumnya mengenai wali nikah dapat diketahui letak perbedaan dan segi yang bisa dikomperatifkan dari pendapat keduanya
Undang-undang Perkawinan dan KHI banyak pasalnya yang terinspirasi dari sumber-sumber hukum Islam. Terlebih qanun (perundang-undangan) dibeberapa negara Muslim, terfokus pada persoalan wali nikah, terdapat kesamaan dan perbedaan yang bisa dijadikan tinjauan yang akan membuka luas pandangan tentang wali nikah.
14TS144031.00 | TS 144031 KHA w | My Library (Lantai 3, Thesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain