Thesis
Pelarangan Poligami Dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Turki Dan Tunisia (Studi Sosio-Politik)
Negara-negara Muslim sekitar abad ke-20 telah mulai melakukan pembaharuan dalam bidang hukum keluarga. Pada masa ini, paradigma yang mengemuka adalah bagaiman hukum keluarga bukan hanya sekedar berkutat dalam tradisi kitab fiqh dan tafsir, akan tetapi bagaimana hukum tersebut menjadi hukum positif atau perundang-undangan. Hal ini kemudian membawa perubahan mendasar dalam negara-negara Muslim kearah kehidupan hukum yang lebih baik, termasuk pembaruan dalam bidang hukum keluarga. Negara-negara Muslim mencoba membenahi dan memproduksi berbagai peraturan yang engatur bidang hukum keluarga, termasuk persoalan poligami.
Dalam melakukan pembaruan mengenai poligami di negara-negara Muslim, pada umumnya memperketat kebolehan poligami, bahkan ada yang melarangnya secara mutlak seperti di negara Turki dan Tunisia.
Pembaruan hukum keluarga tentang poligami, negara Turki dan Tunisia termasuk unik dan menarik untuk dikaji dibandingkan dengan negara-negara Muslim lain diantaranya yaitu Turki merupakan negara sekuler yang melakukan pembaruan hukum keluarga dengan mengadopsi hukum negara Eropa (Swiss), sedang Tunisia berlandaskan pada prinsip prinsip syari’at Islam yang merujuk pada surah an-nisa ayat 3 dan 129.
Berdasarkan penjelasan di atas, muncul persoalan dn menjadi pokok masalah yang dikaji dalam tesis ini adalah mengapa Turki dan Tunisia melarang poligami secara mutlak? Latar belakang apa yang digunakan Turki dan Tunisia dalam pembentukan hukum keluarga tentang poligami menjadi undang-undang dan bagaimana relevansinya terhadap pengembangan hukum keluarga yang egaliter?
Untuk menganalisis undang-undang Turki dan Tunisia tentang larangan poligami digunakan analisis isi (content analysis). Sedangkan untuk mengetahui konteks sosio-politik dan historis yang melatari lahirnya Undang-undang keluarga Turki dan Tunisia sehingga ditemukan alasan mendasar mengapa Turki dan Tunisia melarang poligami dan metode yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan sejarah dan normatif.
Dengan mengkaji pembaruan hukum yang digunakan Turki dan Tunisia, diharapkan dapat dijadikan kontribusi positif terhadap pengayaan metode penemuan hukum di negara-negara Muslim lain yang ingin melakukan pembaruan hukum keluarga. Sebab, setiap ada usaha pembaruan hukum keluarga yang selama ini dianggap mapan, banyak yang mensikapinya secara a priori dan rasa curiga, bahkan penolakan dari sebagiab umat islam terhadap gagasan dalam hukum Islam.
Kata Kunci: Poligami, Hukum Keluarga, Turki, Tunisia.
14TS144016.00 | TS 144016 HAD p | My Library (Lantai 3, Thesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain