Thesis
Perceraian Dan Implikasinya Terhadap Pembagian Harta Bersama Dan Pemeliharaan Anak (Studi Putusan Di Pengadilan Agama Cilacap Tahun 2011-2013)
Perkawinan yang abadi merupakan dambaan semua orang walaupun sebenarnya perjalanan perkawinan itu sendiri berliku-liku dan tidak sedikit perkawinan yang putus ditengah jalan yaitu dengan adanya perceraian yang disebabkan berbagai alasan. Perceraian sendiri mempunyai implikasi terhadap harta bersama maupun anak yang diperoleh selama perkawinan.
Tulisan ini melakukan penelitian terhadap penyelesaian perceraian yang dikumulasikan dengan pembagian harta bersama dan pemeliharaan anak, dengan mengkaji secara filosofis terhadap ketentuan Pasal 97 dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang didukung dengan penelitian pustaka, karena penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan kaidah-kaidah atau norma hukum yang ada dan mengkajinya secara mendalam sehingga ditemukan nilai-nilai yang melatarbelakangi penggunaan nilai-nilai tersebut untuk menilai penerapan norma-norma ke dalam praktek yang bervariasi, mengenai perceraian dan implikasinya terhadap pembagian harta bersama dan pemeliharaan anak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis karena akan mengkaji Pasal 97 dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam sedalam-dalamnya dan mengkaji tentang penerapan hukum dalam pertimbangan hukum yang terdapat dalam putusan hakim yang diambil dari putusan perkara pada Pengadilan Agama Cilacap serta meneliti putusan dari Pengadilan Agama yang berada di Indonesia maupun Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terkait. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif. Dengan menggunakan jenis analisis deskriptif analitik, artinya deskripsi penelitian ini bermaksud menggambarkan secara sistematik mengenai putusnya perkawinan karena perceraian beserta implikasinya, khususnya terhadap pembagian harta bersama dan pemeliharaan anak serta dasar penyelesaian perkara tersebut di Pengadilan Agama termasuk spirit hukum dalam Kompilasi Hukum Islam. Peneltian ini juga akan menganalisis unsur-unsur terkait dengan putusnya perkawinan, pembagian harta bersama dan pemeliharaan anak serta dasar-dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Dalam hukum yang mengatur tentang pembagian harta bersama Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dan tentang pemeliharaan anak Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam untuk perkara yang dilangsungkan di Pengadilan Agama. Namun dalam prakteknya, hakim ada yang tidak menggunakan dasar tersebut untuk memutus perkara, karena pasal tersebut dalam penilaian hakim hanya berlaku untuk kondisi normal (standar normatif) dan tidak tepat diterapkan untuk perkara ini yang mana dijumpai suatu keadaan yang berbeda pada umumnya (kasuistis).
Oleh karena itu, hakim menggunakan wewenangnya untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) demi mencari penerapan keadilan yang tepat untuk kasus tersebut serta hakim juga harus mempertimbangkan nilai-nilai filosofis yang berkembang di masyarakat.
Kata kunci: Perceraian, Harta Bersama dan Anak
14TS144015.00 | TS 144015 ROK p | My Library (Lantai 3, Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain