Thesis
Efektifitas Mediasi Perkara Perceraian Pasca Perma No.1 Tahun 2008 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tegal dan Pengadilan Agama Batang)
Pengadilan merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk menyelesaikan sengketa, namun tidak setiap sengketa harus diselesaiakan di pengadilan, tetapi dapat diselesaikan melalui mediasi oleh pihak ketiga (mediator). Perdamaian yang diwajibkan oleh Pasal 130 HIR/154 R.Bg dalam memeriksa sengketa perdata tidak mengatur prosedur perdamaian di pengadilan. Untuk mengefektifkan upaya perdamaian dengan prosedur yang pasti, maka Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan.
Mediasi yang diintegrasikan ke dalam hukum acara wajib dilaksanakan di pengadilan timbul permasalahan, yaitu apakah dalam pemeriksaan perkara terhadap pihak Tergugat yang tidak pernah hadir di pengadilan wajib dimediasi dan apakah pelaksanaan PERMA tersebut dapat membantu menyelesaikan sengketa perceraian berakhir damai sehingga tercapai asas cepat, sederhana dan biaya ringan, yang menjadi dambaan setiap pencari keadilan.
Penelitian tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan jenis penelitian kepustakaan, berspesikasi diskritif analitik. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, interview dan literer. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui teknik pelaksanaan mediasi dan hasil proses mediasi di Pengadilan Agama Tegal danPengadilan Agama Batang.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi banyak mendatangkan manfaat, perkara selesai didasarkan atas kesepakatan bersama, tidak ada yang menang dan kalah (win-win solution), ini dipandang sebagai penyelesaian perkara yang adil dan efektif serta memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Keberadaan PERMA yang mengintegrasikan mediasi ke dalam hukum acara sangat diperlukan, selama ini upaya perdamaian yang dilakukan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili sengketa untuk menyelesaikan perkara bersifat formalitas. Dengan PERMA No. 1 Tahun 2008 ini, maka pengadilan (hakim) diwajibkan untuk bersungguh-sungguh mendamaikan para pihak yang bersengketa dengan tujuan agar penyelesaian perkara berakhir damai dan mengurangi menumpuknya jumlah perkara.
Kata kunci : Mediasi, Penyelesaian Perkara dan Pengadilan Agama.
14TS144011.00 | TS 144011 RIZ e | My Library (Lantai 3, Referensi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain