Thesis
Pembaruan Hukum Keluarga Di Maroko (Studi atas Perempuan Tidak Membutuhkan Izin Wali Untuk Menikah Dalam Kajian Sosio-Historis)
Pembaruan hukum keluarga di Maroko telah memberikan perbedaan persepsi terhadap perempuan. Perbedaan tersebut yang pada awalnya, perempuan dipahami mempunyai peran reproduksi saja; kemudian dari tahun 1998, persepsi terhadap perempuan berbeda yang menjadi isu politik dan strategis prioritas baru dalam hukum keluarga ini pada tahun 2004. Pada 2004, Maroko mencatat sejarah dengan disahkannya undang-undang hukum keluarga (Mudawwanah al-Usrah) yang mengakomodir kesetaraan laki-laki dan perempuan. Undang-undang ini merupakan revisi atas Hukum Keluarga yang telah berlaku selama setengah abad. Beberapa capaian signifikan dalam hukum keluarga ini salah satunya adalah seorang perempuan tidak membutuhkan izin wali untuk menikah, sehingga seorang perempuan secara hukum dilindungi Undang-undang untuk menentukan sendiri calon suaminya. Penelitian ini berjudul Pembaruan Hukum Keluarga di Maroko (Studi atas Perempuan tidak Membutuhkan Izin Wali untuk Menikah dalam Kajian Sosio-Historis) ini bertujuan untuk mengetahui alasan dan nilai yang terkandung dalam pembaruan hukum keluarga di Maroko tersebut menurut kajian sejarah dan sosiologi. Penelitian ini mendasarkan pada teori perubahan hukum Lawrence M. Friedman dan nilai-nilai kemaslahatan dalam hukum Islam. Sebagai penelitian pustaka, tulisan ini bertumpu pada sumber data sekunder baik bahan primer, sekunder dan lainnya. Penelitian ini secara kualitatif untuk memahami pembaruan hukum keluarga di Maroko.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa secara historis pembaruan hukum keluarga di Maroko menetapkan seorang perempuan tidak membutuhkan izin wali untuk menikah merupakan upaya peningkatan hak-hak perempuan serta sebagai suatu langkah perubahan terhadap relasi kuasa suami-istri dalam rumah tangga dan membebaskan kaum perempuan dari ketidakadilan, melindungi hak-hak anak, dan menjaga martabat pria, yang sesuai dengan prinsip dalam mazhab Maliki dan tradisi ijtihad. Adapun secara sosiologisnya menghilangkan dominasi satu pihak atas yang lain, sehingga akan dapat menciptakan relasi suami-isteri yang santun, beradab, berkeadilan dan berkesetaraan. Ketentuan tersebut mempunyai tiga karakteristik dalam reformasi hukum pada negara-negara muslim, yaitu: regulator (pencatatan), maṣlahah mursalah, dan siyasah syariyah. Adanya ketentuan seorang perempuan tidak membutuhkan izin wali untuk menikah menghasilkan rincian yaitu: adanya wali jika diperlukan; surat kuasa bagi pernikahan yang mempergunakan wali; seorang wali tidak dapat menikah terhadap seorang perempuan yang menjadi walinya; perwalian dalam pernikahan menjadi hak perempuan; dan perempuan dewasa dapat menikahkan dirinya atau menyerahkan kepada walinya. Secara sosio-historis, pembaruan menghendaki melinndungi hak-hak dan mengangkat status wanita. Di samping itu, pembaruan mempertegas hukum selalu berubah seiring dengan perubahan waktu dan tempat, sesuai dengan kondisi masyarakat.
Kata kunci: pembaharuan, perempuan tanpa wali nikah, dan sosio-historis
14TS144006.00 | TS 144006 FAH p | My Library (Lantai 3, Thesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain