Thesis
Wasiat Wajibah Di Mesir Dan Indonesia (Suatu Tinjauan Filosofis - Komparatif )
Hukum Islam dikenal mempunyai watak yang dinamis, adaptif, dan akomodatif. Hal ini memberikan ide pembaruan hukum Islam seperti wasiat wajibah dalam hukum waris Islam di Mesir dan Indonesia. Hakikat pembaruan mewujudkan cita-cita idealistik (das sollen) yang terdapat dalam al-Quran dan Hadis menjadi fenomena realistik (das sein) yang ideal untuk seluruh umat manusia. Wasiat wajibah merupakan bentuk pemberian harta peninggalan terhadap cucu yatim di negara Mesir dan terhadap anak angkat di negara Indonesia. Penelitian ini dengan judul Wasiat Wajibah di Mesir dan Indonesia (Suatu Tinajuan Filosofis-Komparatif) ini bertujuan Mengetahui pengaturan dan alasan-alasan Undang-undang Mesir dan KHI di Indonesia dalam menetapkan hak cucu dan anak angkat mengenai wasiat wajibah memperoleh bagian 1/3 menurut keadilan hukum, keadilan moral, dan keadilan sosial. Penelitian ini mendasarkan pada teori-teori filsafat hukum tentang keadilan dan kemaslahatan atau maqasid al-syariah. Sebagai penelitian pustaka, tulisan ini bertumpu pada sumber data sekunder baik bahan primer sekunder dan lainnya. Penelitian ini di samping menganalisis praktekpembaruan hukum Islam secara filosofis kualitatif juga mengkomparasikan kedua pembaruan hukum wasiat yang terjadi di Mesir dan Indonesia.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wasiat wajibah di Mesir didasari oleh hak cucu yatim terhadap harta kakeknya sebagai alasan menegakkan keadilan dan membantu cucu yatim. Sedangkan di Indonesia, wasiat wajibah didasari oleh hukum Islam yang menganjurkan pemeliharaan anak tidak mampu, miskin dan terlantar. Pengangkatan anak bertujuan kesejahteraan anak. Pengangkatan anak sesuai misi Islam mewujudkan keadilan sosial. Pengaturan wasiat wajibah di Mesir dan Indonesia mewujudkan keadilan sosial terhadap orang-orang di sekitar ahli waris yang tidak mempunyai hak untuk memperoleh harta peninggalan, tetapi ada hak waris. Logika dasar wasiat wajibah di Mesir dan Indonesia bertumpu pada: pertama, ketentuan normatif hukum Islam tentang anjuran untuk berwasiat sebesar 1/3 kepada para pihak di luar ahli waris. Kedua, perspektif filosofis hukum Islam untuk mewujudkan keadilan atau kemaslahatan terhadap orang-orang di sekitar ahli waris yang pada dasarnya tidak memperoleh bagian waris hingga dapat memperolehnya. Keadilan hukum, moral dan sosial Islam dan kemaslahatan khusunya kriteria mashalih hajiyat dalam maqasid al-syari’ah, serta keadilan distributif dan korektif oleh John Rawl memberikan dukungan kuat untuk ditegakkannya wasiat wajibah di Mesir dan Indonesia.
Kata Kunci: Perubahan Masyarakat, Pembaruan Hukum Islam, Keadilan Sosial dan Wasiat Wajibah,
14TS144004.00 | TS 144004 ERN w | My Library (Lantai 3, Thesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain