Skripsi
Analisis Yuridis Terhadap Putusan No.0689/Pdt.G/2013/PA.kjn Tentang Cerai Gugat Yang di Tolak Hakim
Dalam pengajuan gugatan perceraian tidak selamanya selalu dikabulkan oleh
majelis hakim Pengadilan Agama, ada juga yang tidak dikabulkan karena terdapat
beberapa hal yang sekiranya dianggap telah menyalahi aturan. Dari sekian perkara
yang masuk di Pengadilan Agama Kajen, ada 3 perkara cerai gugat yang ditolak
hakim. Alasan hakim dalam menolak ketiga gugatan tersebut sama yaitu tidak ada
bukti yang dapat membuktikan gugatannya. Salah satunya adalah perkara
No.0689/Pdt.G/ 2013/PA.Kjn. Peneliti memilih perkara tersebut karena lebih
menarik dibandingkan yang lainnya, yakni dalam hal pembuktian alasan perceraian
bahwa suami telah melanggar sighat taklik talak. Selanjutnya putusan dianalisis
berdasarkan UU dengan pendekatan legal hermeneutika, mengingat perkara ini
ditolak oleh majelis hakim yang disebabkan karena Penggugat tidak berhasil
membuktikan dalil gugatannya dalam persidangan.
Sehingga dirumuskan masalah bagaimana analisis yuridis putusan hakim
Pengadilan Agama Kajen No. 0689/Pdt.G/2013/PA.Kjn dalam kajian legal
hermeneutika? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis putusan
majelis hakim Pengadilan Agama Kajen No. 0689/Pdt.G/2013/PA.Kjn dalam kajian
legal hermeneutika.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat
preskriptif analitis dengan menggunakan sumber data sekunder yaitu bahan hukum
primer dan sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah dokumentasi. Kemudian data dianalisis denngan menggunakan teknik content
analysis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Kajen
dalam menjatuhkan putusannya telah mendialogkan 3 tahapan dalam legal
hermeneutik yaitu telah mencoba menghubungkan antara teks (UU No. 1 Tahun
1974 tentang perkawinan, Kompilasi hukum Islam dan HIR), konteks (fakta adanya
rekayasa alasan perceraian yang dikaitkan dengan pembuktian), dan kontekstualisasi
(menjembatani teks dan konteks dalam bentuk putusan hukum) sehingga gugatan
Penggugat ditolak.
01SK014311.00 | SK ASI5.143 ULF a C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain