TA PERBANKAN SYARIAH
Rescheduling Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Fatwa DSN MUI No.48/DSN-MUI/II/2005 (Studi Kasus diKJKS BMT Kajen Kabupaten Pekalongan)
Salah satu jenis pembiayaandi BTM kajen adalah murabahah.
Pembiayaan murabahah menempati urutan teratas yang dipergunakan oleh
nasabah, dimana BTM menyediakan pembiayaan untuk pembelian suatu barang
yang diperlukan oleh nasabah, dan nasabah membayar ke pihak BTM sejumlah
harga barang tersebut ditambah margin yang telah disepakati. Dalam akad
murabahah pada umumnya pembayaran dilakukan secara angsuran dalam kurun
waktu yang telah disepakati. Bahwa dalam melakukan angsuran nasabah bisa saja
dihadapkan dengan keadaan dimana ia tidak dapat mengangsur kewajibannya
kepada pihak BTM sebagaimana waktu yang telah disepakati. Risiko pembiayaan
adalah risiko dimana BTM tidak memperoleh kembali angsuran pokok dari
pinjaman yang dikeluarkannya atau investasi yang dilakukannya. Jadi walaupun
BTM telah melakukan analisis sebelum mengeluarkan pembiayaan,
kemmungkinan risiko masih bisa terjadi. Risiko tersbeut muncul bisa dari faktor
nasabah seperti usaha yang mengalami kemerosotan, kondisi ekonomi, ataupun
dari faktor BTM Kajen yang disebabkan dari kecerobohan pihak AO dalam
menganalisis.
Dalam mengatasi nasabah yang tidak bisa melunasi angsuran pada
saat jatuh tempo, pihak BTM kajen mempunyai beberapa alternatif penyelesaian,
salah satu yang mendominasi adalah rescheduling sebagai cara untuk mengatasi
risiko pembiayaan. Rescheduling akan memberikan kelonggaran kepada nasabah
dalam memenuhi kewajibannya mengangsur kepada BTM, dengan jalan
memperpanjang jangka waktu angsuran, dan memperpanjang jarak waktu
angsuran. Dan dengan hal ini pihak BTM juga mendapatkan kembali
angsurannya.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, maka dalam
pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara dan dokumentasi dari
pihak BTM Kajen, metode analisis yang menggunakan metode interaktif dengan
mengkaji data berdasarkan praktik pelaksanaan rescheduling pembiayaan
murabahah yang selanjutnya disesuaikan dengan fatwa DSN MUI No.48 tahun
2005.
Hasil penelitian menunjukan dalam melaksanakan rescheduling
terhadap nasabah pembiayaan murabahah sebagian besar telah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam fatwa DSN MUI No.48 tahun 2005, yaitu
tidak menambah margin terhadap sisa angsuran, serta memperhatikan
kemamppuan nasabah dalam mengangsur, sedikit perbedaan disini yaitu, nasabah
dibebankan dengan biaya administrasi rescheduling, hal tersebut bertolak
belakang dengan ketentuan poin 2, yang menyatakan biaya dalam penjadwalan
kembali adalah biaya riil.
01TA014212.00 | TA TA14.142 YAN r | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain