Skripsi
Pelaksanaan Khitan Perempuan Jam iyah Rifaaiyah di Desa Watesalit Kecamatan Batang Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Analisis Jender
Khitan merupakan amalan atau praktek yang sudah lama dikenal sebagai
budaya yang merupakan perwujudan pengamalan nilai-nilai Syari at agama Islam.
Mengenai hukum khitan para ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk
berkhitan, namun para ulama berbeda pendapat dalam penentuan hukum khitan
bagi perempuan. Sementara itu berbagai lembaga dunia yang bergerak dalam
pemberdayaan perempuan juga melarang praktik khitan perempuan karena dinilai
sangat merugikan kaum perempuan. Fenomena yang penulis temukan bahwa di
Desa Watesalit Batang terdapat sebuah Jamiyyah yang bernama Jamiyyah
Rifaiyah, dalam Jamiyyah Rifaiyah tersebut setiap perempuan dianjurkan untuk
melaksanakan khitan perempuan.
Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana khitan
perempuan dalam perspektif hukum Islam. bagaimana pelaksanaan khitan
perempuan Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang. Dan bagaimana
pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang
dalam tinjauan hukum Islam dan analisis jender. Tujuan yang hendak dicapai
dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan khitan perempuan
Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang dan menjelaskan tinjauan hukum
islam dan analisis jender terhadap pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah
Rifaiyah di desa Watesalit Batang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini
adalah penelitian lapangan. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan
ialah metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Dan untuk analisis data
menggunakan metode analisis deskriptif evaluatif.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa pelaksanaan khitan
perempuan Jam iyyah Rifaiyah desa Watesalit Batang dilaksanakan ketika anak
berusia 7-9 bulan dengan pemotongan sedikit ujung klitoris yang dilakukan oleh
tukang khitan kepercayaan. Ditinjau dari hukum Islam pelaksanaan khitan
perempuan Jam iyyah Rifaiyah desa Watesalit Batang secara prosedural tidak
bertentangan dengan hukum Islam dan lebih condong mengikuti pendapat ulama
madzhab Syafi iyah namun dalam penentuan waktu pelaksanaan khitan bagi
perempuan Jam iyyah Rifaiyah berbeda dengan pendapat ulama madzhab
Syafi iyah. Dari segi jender pelaksanaan khitan perempuan Jamiyyah Rifaiyah
desa Watesalit Batang tidak termasuk golongan sadis seperti yang dinyatakan
oleh aktivis jender dan tidak melanggar hak-hak perempuan dan hak anak karena
prosedur yang dilaksanakan hanya pemotongan sedikit ujung klitoris sehingga
tidak menghilangkan hasrat seksual perempuan yang menyebabkan perempuan
merugi, hanya untuk menstabilkan hasrat seksual perempuan dan justru untuk
mencapai fitrah kebersihan fisik dan psikis serta mengikuti sunah para Nabi.
01SK014211.00 | SK ASI51.142 NAF p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain