Skripsi
Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Pekalongan (Studi Penetapan Tahun 2010-2013)
Isbat nikah hanya dimungkinkan dalam hal-hal yang disebutkan dalam
pasal 7 ayat (3) KHI yaitu adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian
perceraian; hilangnya akta nikah; adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah
satu syarat perkawian; adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; dan perkawinan yang dilakukan oleh
mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974. Perkembangan terakhir, permohonan isbat nikah yang
diajukan ke Pengadilan Agama dengan berbagai alasan yang tidak ada
ketentuannya dalam perundangan. Sehubungan dengan itu, perkara permohonan
isbat nikah yang tercermin dalam penetapan Pengadilan Agama menjadi menarik
untuk diteliti. Dalam pembahasan penelitian ini penulis mengkaji penetapan
perkara permohonan isbat nikah yang ada di Pengadilan Agama Pekalongan dari
tahun 2010-2013.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Faktor apa
sajakah yang menjadi alasan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama
Pekalongan dari tahun 2010-2013?. Bagaimana dasar pertimbangan hukum yang
dipergunakan hakim dalam mengabulkan perkara-perkara tentang permohonan
isbat nikah dari tahun 2010-2013?. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mengkaji dan menganalisis alasan-alasan permohonan isbat nikah dan dasar
pertimbangan hukum yang dipergunakan hakim dalam memutuskan perkara-perkara tentang permohonan isbat nikah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
kasus, jenis penelitiannya adalah kepustakaan (Library Research) dengan
menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data
dengan cara studi pustaka kemudian dianalisis secara preskriptif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dari 5 (lima)
perkara yang diteliti, alasan permohonan isbat nikahnya yaitu: 1 (satu) perkara
dengan alasan untuk mengurus perceraian, 3 (tiga) perkara dengan alasan untuk
pembuatan akta kelahiran, dan 1 (satu) perkara dengan alasan untuk penetapan
ahli waris. Dalam sejarah hukumnya isbat nikah hanya untuk pernikahan sebelum
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diberlakukan, tetapi untuk isbat nikah
pernikahan paska berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 atau isbat
nikah dengan alasan-alasan yang tidak ada aturannya dalam perundangan, majelis
hakim menggunakan pasal 7 ayat (3) huruf (e) KHI sebagai dasar hukum untuk
mengabulkan permohonan isbat nikah.
01SK014111.00 | SK ASI5.141 MAI p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain