Tugas Akhir
Analisis Kebijakan Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di BMT Citra Keuangan Syariah Cabang Pekalongan
Salah satu aktivitas yang sangat penting bagi BMT Citra Keuangan Syariah Cabang Pekalongan adalah menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan (financing) karena BMT akan memperoleh pendapatan atas dana yang disalurkannya . Namun setiap pembiayaan pasti mengandung resiko dan resiko tersebut adalah tidak terbayarnya atau tidak kembalinya dana yang telah disalurkannya kepada nasabah sehingga timbul pembiayaan bermasalah. Meskipun pihak BMT Citra Keuangan Syariah Cabang Pekalongan telah menganalisis permohonan pembiayaan namun pembiayaan bermasalah tetap ada. Di sini jumlah daftar mutasi nasabah pembiayaan periode 23 September 2010 s.d 23 September 2013 mencapai 98 nasabah pembiayaan dengan total saldo mutasi mencapai Rp.2.535.508.892.37. Hingga saat ini daftar nasabah pembiayaan yang telah terselesaikan pada periode 4 Maret 2014 ada 28 nasabah dengan total saldo mutasi berkurang menjadi Rp.173.697.455.70. Dari latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang bagaimana kebijakan yang diambil oleh BMT Citra Keuangan Syariah Cabang Pekalongan dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah tersebut.Untuk itu berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk meneliti bagaimana kebijakan penyelesaian pembiayaan bermasalah yang ditempuh oleh pihak BMT CKS Cabang pekalongan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan penyelesaian pembiayaan bermasalah dan pendekatan apa yang digunakan oleh BMT Citra Keuangan Syariah Cabang Pekalongan. Kegunaan penelitian secara praktis untuk memenuhi persyaratan kelulusan Program Studi D3 Perbankan Syariah dan gelar Ahli Madya Perbankan Syariah di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan. Dan secara teoritis untuk menambah ilmu pengetahuan dalam bidang produk dan jasa lembaga keuangan syariah khususnya tentang pembiayaan bermasalah. Jenis penelitian dalam Tugas Akhir ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan dalam kehidupan atau keadaan sebenarnya yaitu mencatat dan mengumpulkan berbagai data informasi yang ditemukan di lapangan. Dalam penelitian ini tentang penyelesaian pembiayaan bermasalah baik sumber data primer yang diambil dengan metode wawancara dengan pihak BMT CKS Cabang Pekalongan. Dan data sekunder yang diambil dari dokumen-dokumen / brosur yang bisa peneliti dapatkan di lokasi penelitian terkait dengan permasalahan.Dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa kebijakan penyelesaian pembiayaan bermasalah yang terdapat di BMT CKS Cabang Pekalongan adalah dengan menggunakan cadangan resiko (CR) 3R yaitu Rescheduling (penjadwalan kembali). reconditioning (persyaratan kembali). dan restrukturing (penataan kembali). Selain itu untuk nasabah yang tidak beritikad baik atas pembiayaan sudah tidak dapat di selamatkan dengan 3R. maka pihak BMT CKS memberikan kesempatan waktu pelunasan dengan menjual barang jaminan di bawah tangan atau pengadilan negeri melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Adapun pendekatan yang dilakukan oleh BMT Citra Keuangan Syariah Cabang Pekalongan adalah melalui tahapan-tahapan pendekatan kekeluargaan. seperti pemberitahuan melaui telepon kunjungan dan surat peringatan 1-3 dan pendekatan lelang jaminan.
01TA013612.00 | SK TA14.136 KUS a C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain