Skripsi
Penolakan Permohonan asal Usul Anak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Anak di Luar Nikah ( Analisis Perkara Nomor 0091/Pdt.P/2013/PA.KdI di Pengadilan Agama Kendal
Keberadaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
yang telah relatif lama diberlakukan, sebenarnya cukup untuk membentuk
masyarakat sadar dan mengerti akan hukum dan Perundang-undangan. Akan
tetapi pada kenyataannya, pelaksanaan Undang-undang tersebut belum berjalan
sesuai yang diharapkan, Dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan yang sudah ditentukan, seperti terjadinya
perkawinan siri. Maka anak yang dilahirkan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010 memutuskan
bahwa anak luar nikah dapat hubungkan dengan ayah biologis. Di Pengadilan Agama
Kendal ada permohonan penetapan asal usul anak perkara Nomor
0091/Pdt.P/2013/PA.Kdl yang ditolak, karena para pemohon tidak dapat
membuktikan dalil-dalil permohonannya, yaitu itu antara dalil posita permohonan
para pemohon, keterangan para saksi terdapat kontradiksi dan tidak saling
berkesesuaian.
Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Mengapa Hakim
Pengadilan Agama Kendal tidak menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor.46/PUU-VIII/2010 tentang anak di luar nikah sebagai landasan
permohonan Nomor.0091/Pdt.P/2013/PA.Kdl. di Pengadilan Agama Kendal.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep dan
kasus.dan jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis Normatif, adapun metode
pengumpulan data yang digunakan ialah dokumentasi Dan untuk analisis data
menggunakan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian ini memberikan
kesimpulan bahwa alasan Hakim Pengadilan Agama Kendal dalam memutuskan
perkara permohonan Nomor 0091/Pdt.P/2013/PA.Kdl mengabaikan Judicial
Review Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
tentang anak di luar nikah, karena salah satu prosedur hakim dalam
menyelesaikan perkara adalah menemukan hukum. Dalam menemukan hukum
Hakim Pengadilan Agama Kendal dengan menggunakan interpretasi/ penafsiran
penyempitan hukum. Maka dalam permohoanan asal usul anak Nomor 0091/
Pdt.P/ 2013/ PA.Kdl. telah ditemukan adanya penemuan fakta bahwa pemohon
II yaitu pihak istri ketika menikah berstatus janda yang masih terikat dengan
suami terdahulu maka kemungkinan disini hakim berpendapat bahwa anak
tersebut akibat dari hubungan zina.
01SK013411.00 | SK AS15134 AMA p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain