Skripsi
Dasar Hukum Praktik Peralihan Wali Nasab Ke Wali Hakim (Studi Kasus di KUA Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Tahun 2012-2013)
Dalam hukum Islam wali nikah merupakan salah satu hal yang sangat
penting dan menentukan. Karena wali nikah merupakan salah rukun nikah.
Jumhur ulama’ mempersyaratkan urutan orang yang berhak menjadi wali nikah
apabila seorang wali nasab yang lebih dekat masih ada maka wali yang lebih jauh
tidak dapat menjadi wali dalam pernikahan. Selain itu selama masih ada wali
nasab, wali hakim juga tidak dapat menjadi wali nikah. Namun dalam realitasnya
di KUA Kecamatan Wonopringgo tahun 2012 – 2013 terdapat pernikahan yang
menggunakan wali hakim walaupun masih terdapat wali nasabnya. Terutama
sebab anak yang lahir kurang dari 6 bulan, padahal Kecamatan Wonopringgo
terkenal sebagai masyarakat yang agamis.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah dasar/landasan
pemikiran KUA Kecamatan Wonopringgo dalam melaksanakan pernikahan
dengan wali hakim. Tujuan dan kegunaannya untuk menjelaskan dasar hukum
paktik penentuan wali nikah di KUA Kecamatan Wonopringgo Kabupaten
Pekalongan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan model
penelitian yuridis sosiologis. Sumber datanya menggunakan data primer dan data
skunder, sedang teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan studi
dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sedang
analisis data dalam penelitian ini menggunakan sifat analisis preskriptif.
Hasil dari penelitian ini adalah dasar/landasan pemikiran KUA
Kecamatan Wonopringgo dalam melaksanakan penikahan menggunakan wali
hakim tahun 2012 – 2013 yaitu: untuk kasus sebab wali habis/tidak ada, sebab
wali mafqud (wali hilang/tidak diketahui keberadaanya), dan sebab wali adhol
(wali mogok/enggan) menggunakan PMA Nomor 2 Tahun 1987 tentang wali
hakim pasal 2 ayat (1) dan KHI Pasal 23 Ayat (1). Sedangkan untuk Kasus sebab
anak yang lahir kurang dari 6 bulan dari pernikahan orang tuanya menggunakan
UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat (1) dan KHI Pasal 100.
01SK013311.00 | SK AS15133 ARI d C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain