Skripsi
Budaya Hukum Pernikahan Usia Dini Masyarakat Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan
Pernikahan usia dini adalah pernikahan laki-laki atau perempuan yang
belum balig. Apabila batasan balig itu ditentukan dengan hitungan tahun, maka
pernikahan usia dini adalah pernikahan di bawah usia 15 tahun menurut mayorita s
ahli fikih, dan di bawah 17 tahun menurut Abu Hanifah. Undang-Undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, (yang ditulis dalam Pasal 7 Ayat (1))
menyebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai
umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Rumusan masalah dalam skripsi ini apa saja faktor-faktor pernikahan usia
dini, tahun 2013 di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan dan
bagaimana pandangan Islam tentang faktor-faktor pernikahan usia dini di
Kelurahan Jenggot. adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini tahun 2013 di Kelurahan Jenggot
Kecamatan Pekalongan Selatan dan untuk mengetahui pandangan Islam tentang
faktor-faktor pernikahan usia dini yang terjadi di Kelurahan Jenggot .
Apabila dari jenisnya maka penelitian ini termasuk penelitian lapangan,
yang menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini bersifat sosiologi tentang
hukum analisis penelitian ini mengunakan analisis deskriptif kualitatif . Sedangkan
teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima pasang suami isteri yang
melangsungkan pernikahan usia dini di Kelurahan Jenggot Kecamatan
Pekalongan Selatan pada tahun 2013 yang dipengaruhi beberapa faktor yaitu
karena faktor kemauan sendiri, dalam kondisinya mereka sudah mempunyai
pasangan dan saling mencintai satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan keduanya
berkeinginan untuk menikah. faktor pendidikan, pelaksanaan pernikahan usia dini
suatu bukti bahwa mereka yang belum bisa berfikir secara bijaksana dan luas
karena yang melakukan pernikahan usia dini rata-rata berpendidikan rendah dan
akan mempengaruhi pola pikir pelaku pernikahan usia dini menjadi sempit,
kurang maju serta jauh dari pertimbangan-pertimbangan. Faktor ekonomi,
keterpaksaan dengan keadaan ekonomi yang serba pas-pasan bahwasanya orang
tua berharap dengan menikahkan anaknya akan mengurangi beban ekonomi
keluarga, dan faktor hamil di luar nikah kedekatan yang terjalin diantara keduanya
menimbulkan rasa ingin tahu yang sangat besar sehingga membuat mereka
mencoba sesuatu yang baru yang melampaui batas (melakukan hubungan intim)
yang berakibat kehamilan di luar nikah.
01SK013111.00 | SK As15131 ULF b C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain