TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Fatwa DSN-MUI No.47/DSN-MUI/II/2005 Pada Produk Wirausaha iB Hasanah Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
Kegiatan penyaluran dana ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan
mengandung resiko gagal atau macet yang dapat menyebabkan kesehatan bank
terganggu. Eksekusi agunan dilakukan apabila nasabah debitur sudah tidak
mempunyai prospek lagi maupun iktikat baik dalam melaksanakan kewajiban
pembayarannya. Eksekusi agunan menjadi sangat penting sebagai upaya terakhir
penyelamatan aset bank yang sebenarnya merupakan titipan Dana Pihak Ketiga
(DPK)
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, (1) Bagaimana
mekanisme akad murabahah pada produk Wirausaha iB Hasanah di BNI Syariah
Cabang Pekalongan ?(2)Bagaimana implementasi fatwa DSN MUI No.47/DSNMUI/
II/2005 tentang penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu
membayar di BNI Syariah Cabang Pekalongan ?
Jenis penelitian tugas akhir ini adalah penelitian lapangan (field research)
artinya data-data yang digunakan dalam penelitian diperoleh melalui studi
lapangan dengan cara mengamati, mencatat, dan mengumpulkan berbagai
mengenai informasi. Sumber data dan informasi yang digunakan adalah sumber
data primer yang berupa interview dengan karyawan BNI Syariah Cabang
Pekalongan dan sumber data sekunder berupa data-data mengenai prosedur
penanganan maupun penyelesaian pembiayaan bermasalah yang terdapat dalam
petunjuk pelaksanaan pembiayaan BNI Syariah Cabang Pekalongan, serta
sumber-sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan datanya menggunakan
metode observasi, interview, dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa BNI Syariah cabang
Pekalongan sudah menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan
pembiayaan Wirausaha iB Hasanah dengan menggunakan akad murabahah yang
dalam penerapannya itu pihak BNI Syariah membeli barang tersebut sesuai yang
diinginkan oleh nasabah dan pihak bank menyetujui dan menyampaikan semua
hal yang berkaitan dengan pembiayaan tersebut. Dalam akadnya sendiri dilakukan
dengan kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa adanya paksaan apapun
dimana bank menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian yaitu
tentang harga pokok dan margin keuntungan yang tetap (flat).Sehingga nasabah
dapat mengangsur pembiayaan secara tetap sampai jatuh tempo
pembiayaan.Penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah tidak mampu
membayar berdasarkan fatwa DSN MUI No.47/DSN-MUI/II/2005 sudah
diterapkan dengan baik di BNI Syariah Cabang Pekalongan. BNI Syariah Cabang
Pekalongan melakukan penyelamatan dengan menjual jaminan, baik melalui
bawah tangan maupun melalui lelang, hasil dari penjualan jaminan digunakan untuk melunasi sisa hutang nasabah kepada BNI Syariah, jika hasil penjualan melebihi sisa hutangnya, BNI Syariah mengembalikan kelebihan tersebut kepada nasabah, dan jika hasil penjulan lebih kecil dari sisa hutang nasabah maka kekurangan tersebut masih menjadi hutang nasabah, namun nasabah yang benar-benar tidak bisa membayar sisa hutangnya setelah menjual jaminan melalui lelang belum bisa dibebaskan begitu saja, BNI Syariah Cabang Pekalongan masih mengupayakan terus penagihannya kepada nasabah.
01TA013012.00 | SK TA14.130 ERI i C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain