Skripsi
Weton dalam Pelaksanaan Akad Nikah ( Kajian Relasi Hukum Islam Dan Budaya di Desa Pedawang Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan)
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam pasal 2 (1) No. 1-1974, sahnya perkawinan apabila
sah berdasarkan Hukum Agama dan kepercayaan yang dianut. Sehingga
membuka peluang bagi hukum/kepercayaan adat untuk tetap hidup di tengah-tengah masyarakat. Hukum Adat atau kepercayaan adat merupakan suatu bagian
dari budaya.Praktek perkawinan di dalam masyarakat, khususnya dalam
pelaksanaan akad nikah nampak jelas terjadinya dialog antara agama dengan
budaya. Pelaksanaan akad nikah dalam masyarakat selain berdasarkan tata cara
Agama Islam, juga diperngaruhi atau diwarnai oleh budaya Jawa. Pengaruh
budaya Jawa dalam pelaksanaan akad nikah terlihat dengan penggunaan weton
dalam prosesi pelaksanaan akad nikah. Penggunaan weton dalam akad nikah
terjadi sebagaimana dalam pernikahan antara Indahyani putri Bapak Sunaryo
dengan Andi Saryanto di Desa Pedawang Kecamatan Karanganyar Kabupaten
Pekalongan.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Pada hakekatnya penelitian
lapangan bertujuan untuk menemukan secara spesifik dan realitas apa saja yang
terjadi di tengah-tengah masyarakat. Pendekatan antropologi yang digunakan
dalam penelitian ini, jadi kerangka teoriknya adalah fungsionalisme. Adapun
teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan akad nikah di Desa Pedawang
Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan tidak terlepas dari pengaruh
budaya. Hal tersebut nampak dalam penggunaan weton dalam melaksanakan akad
nikah. Penggunaan weton dalam pelaksanaan akad nikah di Desa Pedawang untuk
menentukan bulan, hari serta wali dalam pelaksanaan akad nikah. Fungsi dan
nilai-nilai yang terkandung dalam berbagai tradisi yang mewarnai pelaksanaan
akad nikah dalam masyarakat lebih kepada penghormatan dan bentuk tanggung
jawab dari kedua orang tua. Misalnya pertama, dalam tradisi penentuan bulan,
penggunaan weton dari ayah dan ibu calon istri merupakan bentuk tanggung
jawab dari kedua orang tua calon istri. Selain itu, yang akan bertindak sebagai
tuan rumah dalam perkawinan ialah orang tua dari calon istri, sehingga weton
yang digunakan ialah weton dari wali/ayah dan ibu calon istri selaku tuan rumah
atau orang yang mempunyai hajat untuk menikahkan anak perempuan mereka.
Kedua, dalam tradisi penentuan hari pelaksanaan akad nikah terdapat tiga weton
yang digunakan dalam menentukan hari akad nikah, ketiga weton tersebut yakni
weton dari calon suami, calon istri dan ayah/wali calon istri. Adapun maksud atau
nilai yang terkandung di dalamnya ialah bentuk pemenuhan rukun nikah, dimana
kedua calon suami istri dan wali/ayah dari calon istri merupakan bagian dari
rukun nikah. Selain hal tersebut penggunaan weton dari calon suami untuk hari
akad nikah diharapkan kelak setelah menikah sang suami dapat bertanggung
jawab sebagai kepala keluarga. Pengikut sertaan weton dari a yah/wali nikah
merupakan bentuk tanggung jawab dari seorang ayah untuk menikahkan putrinya.
01MI013011.00 | SK As15130 FAR w C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain