Skripsi
Perceraian Dini Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekalongan Tahun 2013
Yang dimaksud perceraian dini dalam judul penelitian ini adalah perceraian yang
dilakukan oleh sepasang suami istri yang usia perkawinannya tergolong masih
muda. Kata “dini” penulis gunakan hanya sebagai istilah untuk perkawinan yang
usia perkawinannya relatif muda. Dalam penelitian ini penulis memberikan
batasan, yakni 0-1 tahun masa perkawinan. Ketidakmampuan pasangan suami istri
menghadapi kenyataan hidup yang sesungguhnya, mengakibatkan mereka sering
menemui kesulitan dalam melakukan penyesuaian atas berbagai permasalahan di
usia perkawinan yang relatif pendek. Belum satu tahun menikah, sudah saling
menggugat cerai. Perkawinan yang masih berusia sangat muda tersebut,
seharusnya mempertimbangkan kembali tekadnya untuk bercerai. Data yang
diterima di Pengadilan Agama Pekalongan pada tahun 2013 yang berkaitan
dengan perceraian terdapat 516 perkara, dan dari data tersebut kasus perceraian
dini sebanyak 24 perkara. 24 perkara bukanlah jumlah yang sedikit dalam kasus
perceraian keluarga yang usia perkawinannya baru satu tahun.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan faktor penyebab yang melatarbelakangi
perceraian dini dan untuk mengetahui bagaimana cara hakim menyelesaikan
masalah perceraian dini. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam membahas
permasalahan diatas adalah dengan library research, yaitu penelitian dengan data
yang diperoleh dari penelitian pustaka. Kajian pustaka yang dilakukan dengan
cara mendokumentasikan dan menganalisis putusan yang berhubungan dengan
materi penelitian serta dengan wawancara pada hakim Pengadilan Agama
Pekalongan untuk memperoleh keterangan mengenai pertimbangan-pertimbangan
yang diambil dalam memutuskan perkara perceraian dini di Pengadilan Agama
Pekalongan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu suatu penelitian yang
bertujuan untuk mengungkapkan masalah, keadaan dan peristiwa sebagaimana
adanya sehingga bersifat faktual.
Penulis menemukan bahwa perkara perceraian dini yang terjadi di Pengadilan
Agama Pekalongan tahun 2013 disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, karena
faktor tidak ada keharmonisan, faktor tidak ada tanggung jawab, serta karena
faktor gangguan pihak ketiga. Adapun dasar pertimbangan hukum yang
digunakan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara perdata untuk
peradilan agama, karena dasar hukum yang digunakan adalah hukum Islam dan
hukum positif, serta telah memenuhi salah satu alasan perceraian yang terdapat
dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.
01SK012811.00 | SK AS.14.128 ROS p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain