Skripsi
Kawin Paksa Sebagai Faktor Pemicu Keretakan Rumah Tangga (Studi Atas Putusan Pengadilan Agama Pemalang Dalam Perkara Gugat Cerai Nomer 0336/Pdt.G/2012/PA.Pml)
Hukum Nasional dan hukum Islam walaupun secara tegas telah
menganjurkan masyarakatnya untuk membina dan memelihara keutuhan hidup
berumah tangga, tapi kasus perceraian tetap saja terjadi dan dialami oleh berbagai
lapisan masyarakat. Di antara faktor yang mempengaruhi terjadinya perceraian
tersebut adalah karena faktor penyebab Kawin paksa. Sebagaimana dalam perkara
cerai gugat di Pengadilan Agama Pemalang Nomor: 0336/Pdt.G/2012/PA.Pml.
faktor penyebab keretakan rumah tangga adalah faktor kawin paksa.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini Bagaimana peristiwa
hukum melatarbelakangi kawin paksa yang menjadi faktor penyebab perceraian
dalam perkara gugat cerai nomor 0336/Pdt.G/2012/PA.Pml. Bagaimana
pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Agama Pemalang dalam perkara
gugat cerai nomor 0336/Pdt.G/2012/PA.Pml. Tujuan penelitian adalah Untuk
mengetahui dan menganalisis apa yang peristiwa hukum yang melatarbelakangi
kawin paksa yang menjadi faktor penyebab perceraian dalam perkara gugat cerai
nomor 0336/Pdt.G/2012/PA.Pml., Untuk mengetahui dan menganalisis alasan
pertimbangan hukum majelis hakim dan Amar Pengadilan Agama Pemalang
dalam perkara gugat cerai nomor 0336/Pdt.G/2012/PA.Pml.
Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian normatif.
Tehnik yang dipakai dalam pengumpulan data penelitian ini adalah dokumentasi.
Sedangkan analisi data dengan metode yang digunakan adalah preskriptif, dimana
sifat penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan argunentasi atau hasil
penelitian yang telah dilakukannya.
Hasil penelitian adalah Pertama, alasan orang tua menikahkan anak di
bawah perwalianya dengan motif kehormatan dan dan ekonomi lebih baik orang
tua mempertimbangakan kerelaan anak di bawah perwalianya. Karena perkawinan
yang sangat suci itu yang diperlukan kesiapan jasmani maupun rohani dan
kematangan jiwa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah
perjalanan kehidupan rumah tangga seperti persengketaan, percekcokan yang
berkepanjangan dan berakhir dengan perceraian. Kedua. Pertimbangan putusan
majelis hakim Pengadilan Agama Pemalang dalam perkara gugat cerai nomor
0336/Pdt.G/2012/PA.Pml. Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomer 1 tahun 1974 jo
pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 116 huruf (f)
Kompilasi Hukum Islam, kitab fiqih sunnah juz II halaman 248. Amar Putusan
Pengadilan Agama Pemalang Nomor 0336/Pdt.G/2012/PA.Pml mengabulkan
semua yang digugat/dituntut oleh penggugat. dan putusan Pengadilan Agama
Pemalang Nomor 0336/Pdt.G/2012/PA.Pml telah memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengenai putusan perkara
serta akibatnya jo Pasal dalam Peraturan Pemerintah No.9 Thun 1975.
01SK012711.00 | SK AS.14.127 ALI k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain