Skripsi
Hak Waris Beda Agama ( Studi Kritis Atas Putusan MA No:368K/AG/1995)
Kewarisan beda agama merupakan salah satu dari persoalan yang terjadi
dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. Di satu sisi naş Al-Qur an tidak
menjelaskan tentang adanya bagian bagi anak (ahli waris) non Islam, sedangkan
hadis juga tidak memberikan sedikitpun bagian waris untuk non Islam dan
jugakompilasi hukum Islam yang mensyaratkan ahli waris harus beragama Islam.
Namun, di sisi lain tuntutan keadaan dan kondisi menghendaki sebaliknya.
Indonesia sebagai Negara Hukum (civil law) mengenal istilah yurisprudensi,
yaitu: putusan hakim yang dijadikan dasar untuk memutus perkara yang sama,
yurisprudensi ini diperuntukan agar negara memberikan sebuah kepastian hukum
kepada masyarakatnya. Salah satu dalam masalah kewarisan, terdapat sebuah
Putusan Mahkamah Agung No. 368K/AG/1995 tentang waris beda agama, yang
memberikan hak waris kepada anak non muslim dengan jalan wasiat wajibah.
Putusan (yurisprudensi) tersebut merupakan trobosan progresif yang dilakukan
hakim/peradilan/MA dalam khazanah hukum kewarisan Islam.
Dikalangan para ahli hukum Islam, sepakat bahwa dalam melakukan
pembaharuan hukum Islam, segala sesuatu yang ditetapkanya hendaknya
melahirkan kemaslahatan. Oleh karena itu, analisis putusan(yurisprudensi) MA
tentang waris beda agama yang dilakukan oleh hakim/peradilan tersebut perlu
melakukan analisi perspektif māqāsid al-Syariah yang menjadi pokok penelitian.
Denganpenelitian kualitatif/pustaka, yaitu melakukan penulusuran terhadap
buku-buku, yang memeuat ketentuan waris beda agama. Dari data ini kemudian
penulis melakukan kegiatan menberikan kajian, telaah, dengan teori maqāşid al-Syariahterhadap Yurispridensi MA tersebut. Sedang data yang diperoleh dari
berbagai macam sumber tersebut, penulis memberikan kritik mendukung,
menambah melalui metode logika induktif, yaitu cara berpikir yang bertolak dari
pengetahuan-pengetahuan yang bersifat khusus/tertentu atau fakta-fakta yang
bersifat individual yang dirangkai untuk ditarik kesimpulan yang bersifat
umumterhadap hasil penelitian.
Dalam pembahasanya, kerangka berfikir yang penulis gunakan adalah
maqaşid al-Syariah. Dimana adanya pemenuhan lima unsur dalam penetapan
syariat dalam islam, yakni: Hifdzu al-Din, Hifdzu al-Nafs, Hifdzu al-Nasl, Hifdzu
al-Mal dan Hifdzu al-Aql,sebagai analisa kemaslahatan (al-Islākh). Untuk
mengetahui apakah Yurisprudensi MA tentang waris beda agama tersebut
tegolong dharuriyyat, hajiyyat atautahsiniyyat.Setelah menelaah serta
menganalisis, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa: 1.wasiat wajibah dilarang
diberikan keadaan orang Islam lebih faqir dari non Islam. 2. Wasiat wajibah
dianjurkanjikaorang Islam berkecukupandan non Islam dalam keadaan faqir. Dan
3. Wasiat wajibah boleh di berikan jika keadaan orang Islam dan non-Islam
berkecukupan. Karena hal ini termasuk syi ar (dakwah) dalam konteks bernegara
01SK012611.00 | SK AS.14126 NAF h C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain