SKRIPSI HKI
Perilaku Berbusana Mahasiswa STAIN Pekalongan Dalam Perspektif Hukum Islam
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perilaku berbusana mahasiswa STAIN Pekalongan dalam perspektif hukum islam dapat dibagi menjadi lima kategori. Pertama, sangat Islami. Indikasinya adalah busana yang dikenakannya longgar, tidak transparan, tidak membentuk lekuk tubuh dan bercadar. Mahasiswa yang mewakili kategori ini masih bisa dikatakan sedikit, tidak mencapai satu persen. Kedua, Islami. Indikasi yang termasuk dalam kategori dua diantaranya adalah busana yang dikenakannya longgar, tidak ketat, tidak membentuk lekuk tubuh, kebanyakan memakai rok atau sejenisnya, tidak transparan namun tidak bercadar. Mayoritas yang tergabung dalam kategori yang kedua ini ialah para aktifis KAMMI, LDK, dan HMI. Ketiga, biasa atau netral. Mayoritas yang termasuk dalam kategori ketiga ini kadang mereka mengenakan rok, kadang pula mengenakan celana panjang namun lebar. Bisa dikatakan sembilan puluh persen mahasiswa masuk dalam kategori ini. Keempat, kurang Islami. Indikasi dari busana yang dikenakan adalah sedikit ketat dengan atasan atau bawahan yang longgar, agak norak, kurang rapi, baju tidak disetrika, kotor, mengenakan sandal bahkan busana yang dikenakannya bau. Kelima, tidak Islami, Adapun indikasi dari kategori yang kelima ini diantaranya adalah busana super ketat baik atasan maupun bawahan, celana robek, norak, memakai tindik, memakai gelang dan kalung. Perilaku berbusana mahasiswa STAIN Pekalongan ada yang telah sesuai dengan apa yang telah disyariatkan oleh Islam atau telah sesuai dengan Al-Quran dan Al-Hadits dan tidak bertentangan dengan syariat Islam karena mereka telah memenuhi kriteria atau patokan-patokan berbusana secara Islami. Namun, masih ada juga mahasiswa berbusana yang bertentangan dengan syariat islam. Syariat Islam memang tidak menetapkan suatu bentuk dan macam busana yang harus dikenakan oleh orang muslim. Syariat islam hanya memberi patokan-patokan dalam berbusana dan menetapkan supaya busana yang dikenakannya menutupi seluruh bagian tubuhnya dan tidak menonjolkan salah satu dari bagian tubuhnya serta menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi semua bentuk dan model pakaian yang berlaku dikalangan masyarakat yang berbeda-beda kebudayaan dan peradaban.
00TD001211.00 | SK AS12.012 AEN p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain