Skripsi
Tinjauan Maqashid Al-Syariah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Di Luar Nikah
Penggunaan Maqashid al-syariah dalam wacana hukum Islam dan Ushul
Fiqh sebagai perkembangan Ijtihad dan pembaharuan hukum, sejatinya sudah
diterapkan oleh para ulama sejak awal Islam. Maqashid al-syariah yang selama
ini difahami sebagai konsep, gagasan nilai, harus ditransformasikan menjadi
metode pendekatan dan dengan sendirinya berimplikasi kebutuhan akan
refrolmulasi dan kontekstualisasi Ushul Fiqh. Maqashid al-syariah adalah
perumusan (Istimbath) hukum dengan menjadikan tujuan penetapan hukum syara
sebagai refrensinya. Skripsi ini menyajikan pandangan-pandangan para ulama
mengenai teori sejak paling awal hingga ke tokoh-tokoh muslim kontemporer.
Pandangan-pandangan yang berbeda ini menunjukan bahwa upaya membumikan
ajaran utama Islam akan terus berlangsung seiring perubahan-perubahan jaman.
Konsep Maqashid al-Syariah yang mencangkup teori tentang tiga preoritas
kebutuhan (kemaslahatan) Dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Secara
sederhana menggambarkan bahwa sebuah hukum dengan lebih menitik beratkan
pada substansi (Maqashid) sebuah teks (al-Syariah), yang kemudian
disingkronkan dengan sebuah kasus hukum dan realita yang ada.
Skripsi ini berusaha menemukan sebuah tujuan disyariatkanya sebuah
hukum yang digunakan oleh kebanyakan masyarakat dalam menentukan status
anak diluar nikah ditinjau dari hasil putusan Mahkamah konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 menggunakan teori Maqashid al-Syariah, aplikasi Maqashid al-syariah sebagai pendekatan putusan mahkamah Konstitusi membutuhkan
penalaran dan pendekatan teori Hermeneutika dimana posisi Nash berada pada
tingkat kajian tertinggi dibandingkan dengan posisi kasus, hasil perubahan UU
Perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 43 ayat 1 menajdi focus kajian kedua setelah
diungkapakan posisi nash atau tujuan Syari yang di paparkan.Posisi penelitian ini menggunakan jenis penelitian liberary research dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Dalam hal ini
bebarapa sumber yang digunakan adalah sumber sumber sekunder yang mencakup
sumber data primer, sumber data skunder dan sumber data tersier. Adapun analiss
data melalui pendekatan filsafat (philosophical Approach) dengan dilakukanya
penelaahan tentang materi penelitian secara mendalam.
Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa aplikasi konsep
Maqashid al-syariah terhadap putusan Mahkamah konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak diluar nikah dapat digambarkan sebagai penerapan unsur-unsur Maqashid al-syariah terhadap istimbat penetapan anak diluar nikah
di Indonesia. Pembahasan tersebut telah memelihara keenam unsur pokok dalam
peringkat hajjiyat serta termasuk ke dalam taklif yang didalamnya terdapat Masyaqqoh menurut salah satu maksud Syar i.
01SK012011.00 | SK AS.22.120 JAH t C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain