TA PERBANKAN SYARIAH
Mekanisme Rescheduling Dalam Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
Kegiatan penyaluran dana ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan mengandung unsur gagal atau macet yang dapat menyebabkan kesehatan bank terganggu. Mekanisme rescheduling dilakukan kepada debitur yang mempunyai itikad baik akan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran pokok maupun angsuran bagi hasil dengan jadwal yang telah diperjanjikan. Rescheduling menjadi sangat penting sebagai upaya awal penyelamatan aset bank yang sebenarnya merupakan titipan dana pihak ketiga (DPK).
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu. Bagaimana mekanisme pengajuan pembiayaan murabahah dan bagaimana mekanisme rescheduling dalam pembiayaan murabahah bermasalah di BNI Syariah Cabang Pekalongan dan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui mekanisme pengajuan pembiayaan murabahah dan mekanisme rescheduling yang dilakukan oleh BNI Syariah Cabang Pekalongan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi lapangan dengan cara mencatat dan mengumpulkan berbagai data dan informasi yang ditemukan dilapangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa interview dengan Bagian Collection BNI Syariah Cabang Pekalongan, dan data sekunder berupa data-data mengenai prosedur penanganan pembiayaan murabahah bermasalah yang terdapat dalam petunjuk pelaksanaan pembiayaan bank syariah, serta sumber-sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan datanya dengan metode wawancara (interview) dan dokumentasi.
Analisis data yang diperoleh adalah bahwa mekanisme pengajuan pembiayaan murabahah di BNI Syariah Cabang Pekalongan meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut: analisa pembiayaaan (pengumpulan data, verifikasi data, analisa laporan keuangan, penilaian risiko, evaluasi kebutuhan keuangan, struktur fasilitas pembiayaan), persetujuan pembiayaan, pemantauan nasabah pembiayaan dan mekanisme rescheduling pada pembiayaan murabahah bermasalah di BNI Syariah Cabang Pekalongan sebagai berikut: surat permohonan rescheduling dari nasabah, identifikasi permasalahan nasabah (pengumpulan dan verifikasi data), negosiasi pola penyelamatan, proses analisa, persetujuan, akad pembiayaan, pemantauan.
Kata kunci: rescheduling, pembiayaan murabahah, NPF.
01TA011912.00 | TA TA14.119 NIN m | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain