SKRIPSI HKI
Legalitas Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1400/1986 Tentang Perkawinan Lintas Agama
Perkawinan antar agama merupakan fenomena sosial yang tingkat intensitasnya terus mengalami peningkatan karena pergaulan manusia yang tidak lagi membedakan kewarganegaraan, warna kulit, agama. Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak mengatur secara khusus akan tetapi secara tidak langsung memberi celah untuk melangsungkan perkawinan antar agama ini.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka karena data yang diambil berasal dari objek penelitian baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hasil analisis dari legalitas Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1400/Pdt/1986 adalah terjadi pertentangan antara yurisprudensi pada Keputusan Mahkamah Agung RI.
11TD119076.00 | SK 2x4.318 ZAK l C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain