SKRIPSI HKI
Kadar Pemberian Maskawin Dalam Pernikahan (Study Analisis Pendapat Imam Syafii)
Pernikahan merupakan persetujuan seorang laki-laki dan perempuan yang secara hukum untuk hidup bersama-sama untuk berlangsung selama-lamanya. Menurut Muh Rifai, pernikahan artinya suatu akad yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya dalam pengertian yang luas. Masalah yang diajukan penulis adalah bagaimana kadar pemberian maskawin dalam pernikahan menurut imam syafii. Hasil penelitian menunjukan bahwa maskawin itu tidak ada batsannya. Bila kaum pria dipersulit dalam pernikahan melalui persyaratan maskawin yang jumlahnya harus besar dan ditentukan maka ini akan menjadi masalah bagi kaum pria yang tidak mampu.
11SK119068.00 | SK 2x4. 313 FAT k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain