SKRIPSI HKI
Tawkil Wali Via Handphone Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Selatan Tahun 2007)
Tulisan ini berangkat dari ketertarikan penulis akan banyaknya muncul permasalahanbaru dalam soal perkawinan yang tersebar dinegara indonesia tentang keabsahan akad nikah yang dilaksanakan melalui handphone.Kontroversi mengenai tawkil wali via handphone ini disebabkan penerima wakalah tidak dapat menghadirkan saksi ataupun bukti bahwa wali telah menyerahkan hak perwaliannya kepada dirinya melalui handphone.sebagai hasil penelitian di KUA Kecamatan Pekalongan Selatan bahwa tawkil wali via handphone hukumnya sah.yang terpenting dalam proses pemberian wewenang sebagai pihak yang mewakili ayah kandung sah dan dibenarkan secara yakin tanpa diperlukan harus ada saksi.
11SK119064.00 | SK 2x4. 312 KHA t C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain