SKRIPSI HKI
Kedudukan dan Peran Jaksa Dalam Pembatalan Perkawianan di Lingkungan Peradilan Agama (Studi Terhadap Pasal 26 Ayat 1 UU Th.1074 Tentang Perkawinan)
Pembatalan perkawianan merupakan sebuah peristiwa hukum yang tergolong kedalam hukum perdata.Di Indonesia sebuah perkawinan dapat diajukan pembatalan oleh pihak-pihak yang berhak mengajukannya ke pengadilan agama sebagaimana tertuamh dalam pasal 23 dan 26 ayat 1 No.1 tahu n1974Salah satu pihak yang berhak adalah Jaksa.Keberadaan jaksa dalam masalah pembatalan perkawinan menjadi persoalan.Sebab jaksa adalah salah satu pejabat negara yang bertugas melakukan tuntutan di bidang pidana.Sedang pembatalan perkawinan termasuk perkara perdata.Adapun penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keduduikan jaksa dalam pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama serta mengetahui sejauh mana peran jaksa dalam pembatalan perkawianan di lingkungan peradilan agama.Penelitian ini bersifat kualitatif dan jenis penelitianm ini adalah kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawncara dengan pihak kejaksaan.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa jaksa dalam perkara perdata khususnya dalam pembatalan perkawinan agama adalah pemohon.Sedang peran Jaksa adalah melakukan penyidikan terhadap suatu perkara yang dianggap melanggar ketentuan Undang-undang untuk memperkuat alat bukti di persidangan dan jaksa juga berperan mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke pengadilan agama.
11SK119054.00 | SK 2x4. 336 AHM k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain